UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Harus Dipenuhi Pimpinan KPK

Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak kunjung usai.

Editor: Salman Rasyidin
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. 

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Wajib penuhi panggilan

Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi pihak yang bersangkutan.

Pasal 89 Ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

Sementara, sebagaimana diatur Pasal 94, pihak-pihak tersebut wajib untuk memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM," demikian bunyi Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Selanjutnya, dalam Pasal 95 dikatakan: "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan diwajibkan untuk memenuhi panggilan Komnas HAM".

Logo KPK.
Logo KPK. (tribunnews.com)

Dapat dipanggil paksa

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM.

Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, maka Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK.

"Panggilan paksa itu polisi yang melakukannya atas perintah pengadilan. Komnas HAM sesuai dengan perintah undang-undang harus melakukan itu," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

Perbuatan tercela

Feri menilai, tidak hadirnya Firli cs untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved