UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Harus Dipenuhi Pimpinan KPK
Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak kunjung usai.
SRIPOKU.COM - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak kunjung usai. Pasalnya pemanggilan Komnas HAM terhadap pihak KPK yang berkaitan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK tidak dipenuhi.
Akibatnya berbagai reaksi dan komentar pun bermunculan.
Seperti dilansir KOMPAS.com, buntut dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.
Paling baru, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mendapat pemanggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
Sedianya, Firli cs harus hadir ke Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021) kemarin.
Namun, para pimpinan KPK itu memilih untuk mangkir.
Firli dkk justru membalas surat pemanggilan Komnas HAM dengan menyurati balik.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Melalui surat itu mereka mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disangkakan.
"Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Sikap para pimpinan KPK itu seketika menuai hujan kritik.
Tindakan tersebut bahkan diindikasikan sebagai bentuk perlawanan hukum.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Hal ini menambah daftar panjang permasalahan proses TWK yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kpk-firli.jpg)