Haji 2021 Batal Isu Liar Dana Haji Muncul, Anggito Abimanyu: Dana Haji Aman, tak Untuk Infrastruktur

Berbagai spekulasi liar ini muncul setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu 

Jadi data setoran BPIH bagi calon jemaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu dalam rekening menteri agama, ini dulu ya sekarang rekening BPKH, boleh ditasarufkan untuk hal-hal yang produktif dan memberikan keuntungan. Antara lain perbankan syariah dan investasi dalam bentuk sukuk. Tidak ada kata-kata infrastruktur dalam fatwa tersebut.

Investasi dana haji sudah dengan izin pemilik?
Benar sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa, atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah. Ini di Undang-undang nomor 34 disebutkan, kemudian surat kuasa itu ditandatangani oleh individu.

Dan masing-masing jamaah sebelum melakukan pendaftaran dan menyetorkan dananya itu, menandatangani surat kuasa. Ini contoh yang ada.

Jadi anda bisa bayangkan, sekarang ada jutaan surat kuasa yang kami sekarang masukkan dalam digital. Semua sudah kita scan, dan sekarang kita sudah memiliki data base mengenai surat kuasa untuk masing-masing jamaah.

Apakah dana haji bagi bank syariah dijamin?
Dijamin. Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020, mengatakan bahwa dana haji itu meskipun ditempatkan atas nama BPKH dengan nama jamaah, itu jumlahnya bisa melebihi Rp 2 miliar, tetapi tetap dijamin oleh LPS terhadap individu. Jadi masing-masing dana itu atas nama jamaah itu dijamin oleh LPS.

Apakah dana lunas tunda jamaah haji mendapatkan nilai manfaat?
Bapak ibu sekalian, bagi jemaah yang sudah memiliki porsi, silahkan mengecek saldo di VA.BPKH.Go.Id. Ini adalah buku tabungan virtual dari jamaah haji, itu ada. Jadi ini adalah contoh jamaah lunas tunda.

Memang selama ini mendapat virtual account dalam bentuk alokasi nilai manfaat. Coba diperhatikan nomor 6, tahun lalu kami telah membagikan nilai manfaat sebesar Rp 1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jamaah yang lunas tunda.

Kalau Anda hitung-hitung sebenarnya, nilai manfaat atau imbal hasil yang kami berikan itu setara dengan deposito di bank-bank syariah, bahkan sedikit lebih tinggi, sudah sekitar 5 persen. Hari ini deposito Syariah sudah di bawah 5 persen. Jadi kami diamanahkan untuk memberikan nilai manfaat pada jemaah lunas tunda.

Apakah laporan keuangan BPKH sudah diaudit oleh BPK?
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK.

Untuk LK 2020 dalam proses audit, tapi kalau anda mau lihat, silahkan mengunduh di website kami. Alhamdulillah sudah bisa dilihat laporan keuangan yang belum diaudit. (tribun network/lucius genik)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved