Haji 2021 Batal Isu Liar Dana Haji Muncul, Anggito Abimanyu: Dana Haji Aman, tak Untuk Infrastruktur
Berbagai spekulasi liar ini muncul setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M
BERBAGAI spekulasi liar terkait pengelolaan dana haji mencuat ke ruang-ruang publik. Tiga hari terakhir, muncul #DanaHajiDiaudit yang membanjiri media sosial Twitter.
Muncul juga dugaan dana haji dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur, serta ada dugaan badan pengelola dana haji memiliki hutang akomodasi perjalanan ibadah haji pada Arab Saudi.
Berbagai spekulasi liar ini muncul setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.
Publik Indonesia "gerah" dan sangsi atas keputusan tersebut. Mereka lantas mempertanyakan pengelolaan dana haji oleh pemerintah, "Dana haji, ditilep,' disimpan, diinvestasikan, atau dikemanakan?
"Menanggapi pertanyaan-pertanyaan dan berbagai spekulasi liar yang beredar, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya angkat bicara. Kepala BPKH Anggito Abimanyu awalnya menyoroti maraknya #DanaHajiDiaudit.
"Ada yang membuat tagar #DanaHajiDiaudit gitu ya," tutur Anggito saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom Meeting, Senin (7/6) malam.
Anggito menjelaskan, sebagai lembaga negara, BPKH sudah rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dana haji selalu diaudit BPK. Kebetulan mulai 2017, 2018, sampai sekarang, diaudit oleh BPK, baik itu audit tahunan maupun audit semester. Ada juga audit khusus," tutur Anggito.
Pada tahun 2018 sampai 2019, hasil Laporan Keuangan (LK) BPKH dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian LK tahun 2020 sedang dalam proses audit (unaudited). Anggito mengungkapkan, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 15 triliun. Dana tersebut dipastikan aman dan tidak pernah digunakan untuk investasi yang berpotensi merugikan.
"Kami menyatakan (dana haji) tetap aman. Tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi, tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan berisiko tinggi untuk dana haji," tutur Anggito.
Anggito Abimanyu juga sempat berinteraksi dengan para calon jemaah haji yang menjadi partisipan dalam konferensi pers virtual BPKH. Para jemaah mempertanyakan alasan di balik pembatalan keberangkatan haji 2021, juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana haji. Setidaknya ada sembilan pertanyaan umum yang diajukan para partisipan. Berikut perbincangan Anggito Abimanyu dengan para calon jemaah haji.
Apa pembatalan keberangkatan haji 2021 karena alasan keuangan?
Anda baca di KMA Nomor 660 (tahun 2021), itu adalah tiga hal. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji. Ini Anda bisa baca di keputusan menteri agama KMA 660, bisa diunduh. Itu di (pasal) A sampai F. Itu yang pertama.
Apakah BPKH memiliki utang akomodasi di Arab Saudi?
Tidak ada. Jadi kalau bapak ibu sekalian butuh data, silahkan buka website BPKH, BPKH.co.id. Seterusnya, coba dilihat di laporan keuangan BPKH, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada penyedia jasa layanan haji di Arab Saudi. Jadi sekali lagi, silahkan dilihat, kami bicara fakta dan data.
Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
Sekali lagi tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Bahkan tahun 2020 kalau Anda membaca dan mengikuti laporan keuangan, sebelumnya kami membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun tahun 2020. Dan dana kelolaannya tumbuh di atas 15 persen. Itu merupakan dana kelolaan syariah yang mungkin pertumbuhannya lebih tinggi dari rata-rata nasional. Jadi sekali lagi kita bicara fakta dan data.
Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Tidak ada. Alokasi investasi ditujukan pada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk Investasi surat berharga syariah negara dan sukuk koorporasi. Tentu masih ada investasi-investasi lain yang semua profil risikonya adalah low to moderate. Anda bisa baca di YouTube kami, juga bisa di laporan keuangan, silahkan diunduh dan dibaca dengan cermat, hati-hati, supaya kita bicara fakta dan data. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.
Apakah ada fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Jawabannya tidak ada. Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini adalah fatwanya, beredar video yang bisa saya sampaikan, adalah mungkin anda bisa unduh di web.