Sosok Sjamsul Nursalim Punya Gurita Bisnis Asia Hingga Eropa dan Harta Rp 10 Triliun, Kasus SP3 KPK
Sebab, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim oleh KPK, kini digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Di-SP3 KPK
Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim ditetapkan bersalah dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.
Namun setelah satu tahun penetapan tersebut, KPK kemudian menetapkan dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan erhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Saat itu KPK melalui Wakil Ketua KPK Alxander Marwata, Kamis (1/4/2021) seperti dilansir dari Kompas.com, menghentikan atau meng- SP3 - kan kasus SN (Syamsul Nursalim) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional (BDN).
"Dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ucap Ali.
Namun, Dalam perkara BLBI-BDNI ini, kata Ali, opsi yang diambil KPK dalam SP3 tersebut bukan berdasarkan tindak pidananya tapi karena adanya putusan akhir dari MA.
Sebab, Syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
"Singkatnya, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.
Lalu, Ali menyebut, karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.
"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," jelasnya.
Sementara itu, terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjut Ali, KPK berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.
"Namun demikian, KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hargai Gugatan MAKI soal SP3 Kasus BLBI, KPK Berharap Ada Terobosan Hukum Baru", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15055541/hargai-gugatan-maki-soal-sp3-kasus-blbi-kpk-berharap-ada-terobosan-hukum?page=2.