Sosok Sjamsul Nursalim Punya Gurita Bisnis Asia Hingga Eropa dan Harta Rp 10 Triliun, Kasus SP3 KPK

Sebab, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim oleh KPK, kini digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/kompas.com
Sjamsul Nursalim (kiri) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan), berikut Sosok Sjamsul Nursalim Punya Gurita Bisnis Asia Hingga Eropa dan Harta Rp 10 Triliun, Kasus SP3 yang dikeluarkan KPK digugat MAKI dan kini sidangnya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Hari ini Senin (7/6/2021), nama Sjamsul Nursalim kembali menjadi pembicaraan, setelah sebelumnya mendapatkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal April 2021 lalu.

Sebab, SP3 Kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim oleh KPK, kini digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Adapun sidang gugatan praperadilan terhadap Sjamsul Nursalim digelar Senin (7/6/2021) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman angkat bicara dan berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan SP3 itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

Ia berharap KPK bisa hadir."Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum."

Selain itu, dia pun meminta KPK memberikan langsung alasan terkait SP3 terhadap kasus Sjamsul Nursalim tersebut.

"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Lantas, siapakah Sjamsul Nursalim, dia merupakan seorang konglomerat yang memiliki gurita bisnis besar di Indonesia dan Asia.

Jauh sebelum sukses, Sjamsul Nursalim yang memiliki nama Liem Tjoen Ho ini, merupakan anak dari seorang pedagang besar di mana pada tahun 1940-an, ayahnya pernah berdagang kopi dan lada di Lampung.

Dia dilahirkan di Lampung dan di tengah keluarga pedagang kaya raya pada tahun 1942.

Semangat pedagang dan pebisnis menyatu dalam jiwanya sejak kecil.

Apalagi setelah dia cukup mengerti dengan dunia bisnis yang digeluti keluarganya.

Sang ayah kemudian merabah ke bisnis lain yakni membuka pabrik remiling (penggililangan) karet terkenal di jung selatan Pulau Sumatera kala itu.

Melihat hal itu, Sjamsul Nursalim dewasa kemudian mengikuti jejak ayahnya. Ia kemudian belajar bisnis di Inggris dan mengembangkan usaha yang tak jauh dari karet.

Lalu mendirikan perusahaan yang memproduksi ban terkenal dan terbesar hingga kini.

Bahkan, bisnisnya pun hingga menggurita, karena dia mengembangkan usaha orang tuanya, tak hanya di bidang karet, tetapi properti dan investasi lainnya.

Tajir

Dilansir dari laman KPK, Total kekayaannya pada akhir 9 Desember 2020 lalu, sebagaimana dicatat oleh Forbes sebesar Rp USD 755 juta alias Rp10,9 triliun.

Dia memang seorang yang tajir dengan bisnis besar di bidang ban dan ritel serta usaha lainnya yang dikembangkannya.

Sebab, Dia pun meraup untung besar dan menjadi sumber uang dari bisnis dari properti, batu bara dan ritel.

Dalam catatan Forbess, Sjamsul Nursalim memiliki saham besar di Perusahaan Ritel terbesar di Indonesia bahkan Asia serta kini merambah Eropa.

Dimana Perusahaan yang terkenal dengan hak penjualan 159 merk terkenal di Indonesia tersebut.

Dia pun memiliki sumber atau mesin uang lainnya yakni perusahaan besar yang memproduksi ban terbaik di Indonesia yang sebagian besar 30 persen dipasarkan di Asia Tenggara, Timur Tengah bahkan Afrika.

Selain itu, Sjamsul Nursalim juga tercatat sebagai seorang pebisnis ulung karena juga menggeluti bisnis Real Estate.

Ia memiliki saham besar di perusahaan terkenal di Singapura, yang mengembangkan berbagai properti mewah dan diminati banyak orang.
==

Sidang Perdana

Seperti diketahui, setelah sempat dua bulan berlalu, kini KPK menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sidang perdana ini, digelar atas gugatan tentang terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

Sementara itu, Sidang terkait konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia dan Eripa ini akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Adapun sidang gugatan ini, Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Diketahui sidang gugatan itu, terdaftar dengan surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.

Kini, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum."

"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Dikatakan Boyamin, pihaknya optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang lantas menjadi dasar pemberhentian perkara orang lain atau yurisprodensi.

"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.

Selain itu, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April lalu.

Jawaban KPK: Bukan Tindak Pidana

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan oleh Ali bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan tindakan terpidana BLBI dan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung, bukan merupakan tindak pidana.

Maka dengan putusan itu, Syafrudin bebas dari jeratan hukum.

Dengan keputusan itu, KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tindakan keduanya dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dalam perkara BLBI.

==

Di-SP3 KPK

Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim ditetapkan bersalah dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.

Namun setelah satu tahun penetapan tersebut, KPK kemudian menetapkan dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan erhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Saat itu KPK melalui Wakil Ketua KPK Alxander Marwata, Kamis (1/4/2021) seperti dilansir dari Kompas.com, menghentikan atau meng- SP3 - kan kasus SN (Syamsul Nursalim) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional (BDN).

"Dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," ucap Ali.

Namun, Dalam perkara BLBI-BDNI ini, kata Ali, opsi yang diambil KPK dalam SP3 tersebut bukan berdasarkan tindak pidananya tapi karena adanya putusan akhir dari MA.

Sebab, Syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.

"Singkatnya, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), dan ISN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.

Lalu, Ali menyebut, karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatannya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.

"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," jelasnya.

Sementara itu, terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjut Ali, KPK berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.

"Namun demikian, KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hargai Gugatan MAKI soal SP3 Kasus BLBI, KPK Berharap Ada Terobosan Hukum Baru", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/15055541/hargai-gugatan-maki-soal-sp3-kasus-blbi-kpk-berharap-ada-terobosan-hukum?page=2.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved