Sosok Sjamsul Nursalim Punya Gurita Bisnis Asia Hingga Eropa dan Harta Rp 10 Triliun, Kasus SP3 KPK
Sebab, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim oleh KPK, kini digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Diketahui sidang gugatan itu, terdaftar dengan surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.
Kini, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum."
"Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Dikatakan Boyamin, pihaknya optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini.
Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang lantas menjadi dasar pemberhentian perkara orang lain atau yurisprodensi.
"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.
Selain itu, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April lalu.
Jawaban KPK: Bukan Tindak Pidana
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan oleh Ali bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan tindakan terpidana BLBI dan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung, bukan merupakan tindak pidana.
Maka dengan putusan itu, Syafrudin bebas dari jeratan hukum.
Dengan keputusan itu, KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tindakan keduanya dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dalam perkara BLBI.
==