Sosok Sjamsul Nursalim Punya Gurita Bisnis Asia Hingga Eropa dan Harta Rp 10 Triliun, Kasus SP3 KPK

Sebab, SP3 terhadap Sjamsul Nursalim oleh KPK, kini digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/kompas.com
Sjamsul Nursalim (kiri) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan), berikut Sosok Sjamsul Nursalim Punya Gurita Bisnis Asia Hingga Eropa dan Harta Rp 10 Triliun, Kasus SP3 yang dikeluarkan KPK digugat MAKI dan kini sidangnya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). 

Bahkan, bisnisnya pun hingga menggurita, karena dia mengembangkan usaha orang tuanya, tak hanya di bidang karet, tetapi properti dan investasi lainnya.

Tajir

Dilansir dari laman KPK, Total kekayaannya pada akhir 9 Desember 2020 lalu, sebagaimana dicatat oleh Forbes sebesar Rp USD 755 juta alias Rp10,9 triliun.

Dia memang seorang yang tajir dengan bisnis besar di bidang ban dan ritel serta usaha lainnya yang dikembangkannya.

Sebab, Dia pun meraup untung besar dan menjadi sumber uang dari bisnis dari properti, batu bara dan ritel.

Dalam catatan Forbess, Sjamsul Nursalim memiliki saham besar di Perusahaan Ritel terbesar di Indonesia bahkan Asia serta kini merambah Eropa.

Dimana Perusahaan yang terkenal dengan hak penjualan 159 merk terkenal di Indonesia tersebut.

Dia pun memiliki sumber atau mesin uang lainnya yakni perusahaan besar yang memproduksi ban terbaik di Indonesia yang sebagian besar 30 persen dipasarkan di Asia Tenggara, Timur Tengah bahkan Afrika.

Selain itu, Sjamsul Nursalim juga tercatat sebagai seorang pebisnis ulung karena juga menggeluti bisnis Real Estate.

Ia memiliki saham besar di perusahaan terkenal di Singapura, yang mengembangkan berbagai properti mewah dan diminati banyak orang.
==

Sidang Perdana

Seperti diketahui, setelah sempat dua bulan berlalu, kini KPK menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sidang perdana ini, digelar atas gugatan tentang terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

Sementara itu, Sidang terkait konglomerat tajir dengan gurita bisnis hingga kawasan Asia dan Eripa ini akan berlangsung hari ini, Senin (7/6/2021).

Adapun sidang gugatan ini, Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved