Paman Rudapaksa Ponakan Sejak SD Hingga Usia 16 Tahun, Kini Sudah Hamil 4 Bulan
Nafsu SP (40) tak bisa ditahan lantaran sang istri bekerja di luar negeri sudah sembilan tahun lamanya. Akibatnya, keponakannya berinisial R diembat
SRIPOKU.COM, SRAGEN - Sungguh bejat prilaku paman satu ini.
Ponakan sendiri yang seharusnya dijaga justru diembat.
Dirudapaksa hanya karena tak mampu kuasai nafsu seksual.
Sang isteri bekerja di luar negeri sudah sembilan tahun lamanya.
Nafsu SP (40) tak bisa ditahan lantaran sang istri bekerja di luar negeri sudah sembilan tahun lamanya.
Akibatnya, keponakannya sendiri berinisial R menjadi pelampiasan.
Perbuatan bejat pelaku berinisial SP (40) ini dilakukan sejak korban masih SD hingga kini sudah remaja.
SP tega merudapaksa keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatan bekatnya itu, kini korban tengah hamil empat bulan.
R sendiri merupakan warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Edi Suryana, SP telah melakukan aksi bejatnya sejak R masih SD.
Sehingga dugaan kuat berkali-kali sampai korban hamil.
"Iya benar, kalau keterangan pelapor sendiri, sudah dilakukan sejak SD," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (4/6/2021).
Setelah menerima aduan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan yang berujung dengan ditahannya SP.
"Penyelidikan memang memenuhi alat bukti, langsung kita langkukan penangkapan dan penahanan," tambahnya.
"Lebih lengkapnya nanti akan dirilis oleh Kapolres," aku dia singkat.
Baca juga: MALAM Pertama Hancur Berantakan, 4 Pria Berseragam Polisi Rudapaksa Pengantin Wanita di Depan Suami
Baca juga: Sengaja Minta Direkam untuk Dijadikan Alat Bukti, Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Rudapaksa di Tempat Berbeda
Aksi bejat pria berinisial US (47) dilakukan tempat tinggalnya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat ketika sang istri yang merupakan ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Parahnya, korban masih berusia 7 tahun dan kini harus mendapatkan pendampingan intensif karena alami trauma.
Selain itu, alat vital juga mengalami luka serius akibat ulah bejat sang ayah tiri.
Kini, US telah ditahan di Polres Purwakarta usai dilaporkan oleh istrinya.
Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan kejadian ini berawal ketika korban bercerita kepada ibunya.
Dia mendapatkan perlakuan asusila ketika ibunya pergi bekerja dengan mendapat iming-iming uang Rp 2 ribu oleh pelaku untuk mau disetubuhi.
"Aksi ini dilakukan ketika ada niat dan kesempatan.
Ketika pelaku pulang bekerja di Jakarta, istrinya ini tidak ada di rumah dan dia merasa terangsang dan menyalurkannya ke sang bocah," katanya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (28/5/2021).
Darin hasil pemeriksaan terungkap aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak November 2020.
Setiap usai merudapaksa anak tirinya, pelaku sering mengancam kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.
"Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.
"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.
US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
TribunSolo.com dengan judul "Pilunya Bocah di Sragen, Dirudapaksa oleh Pamannya Sejak SD hingga Usia 16 Tahun, Kini Hamil 4 Bulan"
