Caca Masih Jadi Tersangka Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Meski Lunasi Kerugian Negara 2 M Lebih
"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara dari proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir,"
Pengembalian pertama Caca mengembalikan uang sebesar 2 miliar pada Senin (26/4/2021), pengembalian kedua sebesar 600 juta, pada Rabu (5/5/2021), dan Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukum, Kamis (3/6/2021).
Untuk diketahui, dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir Kejati telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, yakni Fauzi, ASN Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, tersangka merupakan pelaksana atau kontraktor pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 miliar lebih.
"Dalam melakukan pelaksanaan proyek tersebut tersangka selaku pelaksana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 3 miliar lebih," Senin (5/4/2021).
• Kemenkeu Sebut Hari Ini Cair, Tapi PNS Pemkot Palembang Belum Terima Gaji ke 13, Ini Alasannya!
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.