Caca Masih Jadi Tersangka Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Meski Lunasi Kerugian Negara 2 M Lebih

"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara dari proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pengembalian uang sebesar 600 juta lebih oleh tersangka Sadra Nugraha alias Caca pada Kejati Sumsel, Kamis (3/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sadra Nugraha alias Caca, akhirnya melunasi uang kerugian negara, Kamis (3/6/2021).

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta SH, sebanyak 3 kali.

Dalam rilisnya, Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan pengembalian uang kali ini, merupakan pelunasan kerugian negara dengan total uang sebesar 3,229 miliar rupiah.

Mental KKB Papua Semakin Ciut, Kini Semakin Terpojok, Pasukan Tempur Terbaik TNI Tiba di Papua

"Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah.

Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN, secara bertahap," ujar Victor Antonius, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH  mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.

"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara.

Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan," jelas Khaidirman.

Sempat Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit, Kini Baim Wong Ungkap Kondisi Terbaru Pak Ogah Si Unyil

Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersanga Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.

Sementara itu dikonfirmasi pada dikonfirmasi pada kuasa hukum Caca mengatakan pihaknya telah menepati janji untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

"Seperti yang sudah kita sampaikan sebalumnya, kita berkomitmen untuk mengembalikan uang secara penuh," ujar Firly.

Disunggung tentang adanya dua tersangka dalam kasus ini, Firly mengatakan jika pihaknya tidak keberatan untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, oleh kliennya sendiri.

"Kami tidak keberatan untuk mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut merupakan dari pihak letiga yang diserahkan pasa kita, dan sebagai itikat baik, kami kembalikan uang tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Sadra Nugraha Alias Caca, mengembalikan uang sebesar 2 miliar rupiah, Senin (26/4/2021).

Talenta Sepakbola Pali Optimis Lolos Seleksi Timnas U-16 dan U-19, Putra Asli Kecamatan Talang Ubi

Untuk diketahui, tersangka Sadra Nugraha alias Caca mengembalikan uang kerugian negara secara bertahap.

Pengembalian pertama Caca mengembalikan uang sebesar 2 miliar pada Senin (26/4/2021), pengembalian kedua sebesar 600 juta, pada Rabu (5/5/2021), dan Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukum, Kamis (3/6/2021).

Untuk diketahui, dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir Kejati telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, yakni Fauzi, ASN Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, tersangka merupakan pelaksana atau kontraktor pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 miliar lebih.

"Dalam melakukan pelaksanaan proyek tersebut tersangka selaku pelaksana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 3 miliar lebih," Senin (5/4/2021).

Kemenkeu Sebut Hari Ini Cair, Tapi PNS Pemkot Palembang Belum Terima Gaji ke 13, Ini Alasannya!

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved