Caca Masih Jadi Tersangka Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Meski Lunasi Kerugian Negara 2 M Lebih
"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara dari proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sadra Nugraha alias Caca, akhirnya melunasi uang kerugian negara, Kamis (3/6/2021).
Pengembalian uang negara tersebut dilakukan Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta SH, sebanyak 3 kali.
Dalam rilisnya, Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan pengembalian uang kali ini, merupakan pelunasan kerugian negara dengan total uang sebesar 3,229 miliar rupiah.
• Mental KKB Papua Semakin Ciut, Kini Semakin Terpojok, Pasukan Tempur Terbaik TNI Tiba di Papua
"Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah.
Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN, secara bertahap," ujar Victor Antonius, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.
"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara.
Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan," jelas Khaidirman.
• Sempat Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit, Kini Baim Wong Ungkap Kondisi Terbaru Pak Ogah Si Unyil
Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersanga Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.
Sementara itu dikonfirmasi pada dikonfirmasi pada kuasa hukum Caca mengatakan pihaknya telah menepati janji untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
"Seperti yang sudah kita sampaikan sebalumnya, kita berkomitmen untuk mengembalikan uang secara penuh," ujar Firly.
Disunggung tentang adanya dua tersangka dalam kasus ini, Firly mengatakan jika pihaknya tidak keberatan untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, oleh kliennya sendiri.
"Kami tidak keberatan untuk mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut merupakan dari pihak letiga yang diserahkan pasa kita, dan sebagai itikat baik, kami kembalikan uang tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Sadra Nugraha Alias Caca, mengembalikan uang sebesar 2 miliar rupiah, Senin (26/4/2021).
• Talenta Sepakbola Pali Optimis Lolos Seleksi Timnas U-16 dan U-19, Putra Asli Kecamatan Talang Ubi
Untuk diketahui, tersangka Sadra Nugraha alias Caca mengembalikan uang kerugian negara secara bertahap.