Sudah Pukul Ibu tapi Uang untuk Beli Rokok tak Dapat Remaja di PALI Ini Rampok Motor Penarik Ojek

"Kesal pak. Setelah menganiaya mamak (Ibu) saya berniat untuk pergi dari rumah. Namun, tidak ada uang sehingga berniat merampok,"

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang saat mengintrogasi pelaku permapokan. 

SRIPOKU.COM, PALI - Seorang anak menganiaya ibu di PALI lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok.

Warga Kecamatan Talang Ubi itu bahkan merampok motor milik seorang penarik ojek usai tak diberi uang oleh ibunya pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 10.00.

Kini, usai dua bulan menjadi buronan polisi, remaja 21 tahun itu sudah berhasil ditangkap polisi.

Puluhan Warga Tertipu Lelang Arisan di PALI Total 1,5 Miliar, Kami Terperdaya Slogan Ontime & Amanah

Kehilangan motornya membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Pelaku diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi pada Kamis (19/5/2021) saat berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Bambang, mengatakan bahwa kronologi kejadian awalnya pelaku menyiapkan parang yang diselipkan di dalam baju.

Kemudian, pelaku menunggu korban tukang ojek yang akan dirampok, lalu melintaslah korban. 

Selanjutnya pelaku menyetop korban dan meminta antar ke arah Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi.

Final Liga Eropa Hadapi Manchester United, Kesempatan Villarreal Tembus Liga Champions Musim Depan

"Sesampainya di hutan daerah Sungai Limpah, maka pelaku langsung mengeluarkan parang dan langsung menodong Korban, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Alpian, Selasa (25/5/2021). 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi

Dijelaskan, setelah penyidik melakukan penyelidikan, maka mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Bhayangkara Talang Ubi.

"Kemudian Tim Elang yang di pimpin oleh Ipda Bambang SH melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti sepeda motor," jelasnya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun penjara," ujarnya.

Sementara pelaku berkata, bahwa ia melakukan aksi perampokan lantaran membutuhkan uang untuk membeli rokok.

SADIS, Begal yang Masih Bocah 14 Tahun Tusuk Kepala Pengojek Hingga 16 Luka dan Rampas Motor Korban

Pelaku mengaku baru melakukan aksinya pertama kali lantaran kesal dengan orangtua tak diberi uang jajan

"Kesal pak. Setelah menganiaya mamak (Ibu) saya berniat untuk pergi dari rumah. Namun, tidak ada uang sehingga berniat merampok penarik ojek yang lewat," katanya.

"Parang yang saya gunakan itu juga setelah selesai membuka kelapa," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved