Breaking News

Liputan Khusus

BAK Beli Mobil, Ongkos Naik Haji pun Kini Bisa di-Leasing

Pergi haji saat ini sama seperti mau beli mobil, ONH bisa menggunakan lembaga pembiayaan alias leasing dengan embel-embel syariah.

Editor: Soegeng Haryadi

PALEMBANG, SRIPO -- Luar biasa, pergi haji saat ini sama seperti mau beli mobil. Kalau tidak memiliki uang kontan sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dahulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH) ke bank, calon jemaah cukup daftar ke lembaga pembiayaan alias leasing dengan embel-embel Syariah.

Bahkan tawaran ini cukup menggiurkan di tengah warga ingin berhaji, tapi kerterbatasan dana. Pola merketingnya cukup masif, melalui komunitas dan grup WhatApps (WA).

Jika di tahun 2009-2011 lalu, bagi calon jemaah haji yang tidak memiliki uang tunai, bisa datang ke bank (Lembaga Keuangan Syariah) untuk mendapatkan "Produk Layanan Dana Talangan Haji” .

Waktu itu, daftar tunggu (Waiting List) sejak mulai setoran awal hingga jelang kebarangkatan berjarak 5-7 tahun.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Petimbangkan Jemaah Haji Tahun Ini Tanpa Kehadiran Jemaah Luar Negeri Lagi

Namun mengingat semakin panjang daftar tunggu, maka dana talangan haji dihapuskan. Itu pun mengacu pada Fatwa MUI, dimana dari delapan point fatwa, pada poin terakhir disebutkan, jika waiting list terus bertambah dan semakin panjang (info terakhir saat ini sampai 18-20 tahun), maka masyarakat dilarang mengajukan dana talangan haji. Kini semua perbankan menutup fasilitas dana Talangan Haji.

Namun menariknya, sejak dua tahun terakhir ini muncul istilah “Pembiayaan Setoran Haji” yang merupakan baju baru dari Dana Talangan Haji yang dilarang tersebut.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Anehnya, pembiayaan ini ditawarkan Lembaga Pembiayaan alias Leasing, yang biasanya bermain di Kredit Kendaraan. Maka saat ini muncul istilah “Haji Leasing”. Dimana pembiayaan hajinya, jika dihitung-hitung hampir sama dengan biaya atau cicilan yang harus dibayar, sama dengan kredit motor.

Misalnya, pinjaman dana Rp 25 juta, dengan masa tiga tahun cicilan bisa sampai Rp 35 juta, bahkan lebih. Itu pun calon haji leasing ini harus mengeluarkan setoran awal sebesar Rp 1-2 juta atau lebih.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Biro Perjalanan Haji-Umrah Belum Bisa Bernapas Lega, Ini Masalahnya

Dengan dalih praktik Syariah (akad ijarah/upa), mereka tentukan sendiri tanpa negosiasi dengan calon peminjam.

Nah, praktik ini jelas bertentangan dengan fatwa MUI, disisi lain Bank dilarang melayani dana talangan haji, namun disisi lain Lembaga Pembiayaan/Leasing menggelar produk “Haji Leasing ini”

Menurut Ketua Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) wilayah Palembang sekaligus tokoh agama, Ustad M Saiyid Mahadhir, dalam Alquran surah Ali Imran: 97, haji dibahas secara umum. Dalam surah tersebut yang artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Berdasarkan ayat tersebut, memang kategori sanggup sebagai standar utamanya adalah sanggup secara ekonomi. Saat seseorang mendaftar haji, orang tersebut memastikan masih ada harta untuk dirinya dan keluarganya, terutama untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

"Jika belum sampai pada level aman, maka sesungguhnya kewajiban haji belum ada pada dirinya," ujarnya.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Baca juga: Kisah Sukses Petani Karet Asal Muratara, Bisa Kuliahkan 4 Anak, Sebentar Lagi Naik Haji dengan Istri

Oleh karena itu, berhutang sebenarnya indikasinya adalah belum mampu. Namun bukan berarti jika belum mampu lalu tidak boleh sama sekali pergi haji atau umroh, tetap boleh, hanya saja tidak dianggap utama.

Kaidah yang sering dipakai oleh para ulama dalam hal ini adalah, 'Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah,'

"Nah tinggal lagi apakah pihak ketiga yang 'membantu' kepengurusan haji atau umroh itu 'benar' caranya atau tidak."Secara umum, lebih amannya gunakan lembaga syariah dalam pembuatannya haji atau umroh talangan itu, insya Allah aman dari akad-akar yang haram," ujarnya.

Tabungan Umroh
Owner Zafa Tour Palembang, Gusti Diansyah mengatakan biaya talangan haji biasanya bisa dilakukan oleh perusahaan leasing, lalu jamaah mendapatkan porsi haji.

Mengenai hal tersebut, memang masih ada travel umroh dan haji di Palembang yang menerapkan dana talangan seperti itu. Namun Zafa Tour tidak menyediakan program haji leasing tersebut, karena adanya larangan dari pemerintah.

Selain itu, dana talangan juga bisa menyebabkan terjadinya permasalahan setelah jamaah tersebut pergi haji atau umroh.

"Kami tidak ada program dana talangan seperti itu. Tapi bagi jamaah yang belum punya dana, kita pakai solusi tabungan umroh," ujarnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sehingga jamaah yang akan berangkat tinggal menyisihkan uangnya untuk berangkat umroh dalam jangka 3-5 tahun. "Lebih menentramkan dengan tabungan umroh, kita tinggal fasilitasi, buku rekening jadi hak milik pribadi jamaah," ujarnya.

Pemilik travel umroh yang beralamat di Jalan Sapta Marga Nomor 100 ini juga mengatakan, meskipun setoran awal sebesar Rp.1,5 juta, namun akan masuk ke rekening bank pribadi jamaah yang sudah bekerja sama. Nantinya akan di autodebet bank otomatis di pindahkan ke rekening pribadi tabungan umrah jamaah dan DP jamaah.

"Jumlah tabungan kita ambil Rp.25 juta, kalau nanti biaya paketnya ternyata Rp 24 juta, Rp 1 juta kembali punya jamaah," ujarnya.

Karena itu, jamaah dapat menyisihkan uangnya sebesar Rp 25.000 per hari, yang dibayar selama 3 tahun.

"Bisa mulai menabung dengan Rp.25.000 per hari dalam waktu tiga tahun insya Allah sudah bisa berangkat umroh," ujarnya.

Mayasari (43), salah satu calon jemaah, memgaku pernah mendapatkan tawaran dana talangan haji dari leasing, dengan serorang Rp 750.000/orang, hanya dengan menyerahkan Copy KTP dan KK dan beberapa lembar matarai.

Dana setoran awal Rp 750.000, tersebut ternyata diperuntukan bagi fee yang mengurus dan dana untuk serorang lembaga kolektor yang mencari calon jemaah haji.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Dikatakan Mayasari, awalnya ia berminat program tersebut, mengingat ia ingin membiayai untuk ketiga anaknya untuk berhaji. Ia dan suaminya sudah berhaji.

Namun setelah diberikan daftar tabel cicilan dengan masa pelunasan selama tiga tahun, dari Rp 25 juta per orang atau Rp 75.000 untuk tiga orang, maka total biaya yang harus dikembalikan mencapai angka Rp 100 juta.

Selain itu, jika nasabah ingin melakukan pelunasan sebelum masa jatuh tempo, pihak leasing tetap menghitung waktu masa pelunasan tiga tahun.

"Kalau kita lunasan satu satu perjalanan, tetap dihitung selama tiga tahun. Tidak ada keringanan sedikit pun. Jadi kami batal, dan takut terjebak hukum riba," katanya. (cr39/mg3)

ilustrasi
Update 23 Mei 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved