Motif Cewek Penjual Minuman di Prabumulih Bikin Laporan Palsu, Kecewa Permintaan Nikah Ditolak Ortu
Motor tersebut pemberian orangtua tersangka yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir, sementara tersangka ini ngekos di Prabumulih.
Petugas lalu langsung memburu gadis tersebut namun sempat kehilangan jejak lantaran tersangka telah pindah dari kontrakan di kawasan Majasari ke Kelurahan Muaradua.
Namun dengan kerja cerdas dan sigap, Tim Taring Macan Putih akhirnya berhasil meringkus tersangka dan selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Dihadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya mengsrsng cerita perampokan dan melapor ke polisi tersebut.
"Menurut pelaku ketika diintrogasi, sengaja mengarang cerita telah dirampok.
Motor itu diberikan orangtuanya di desa dan disimpan di rumah temannya, rencana pelaku ingin dijualnya motor itu," kata Darmawan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah.
• 2 KLASTER Lonjakan Kasus Covid di Sumsel, Kerahkan TNI-Polri Awasi Isolasi Mandiri di Rumah
"Pelaku akan dijerat pasal memberikan keterangan palsu, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dr-19-gadis-penjual-jamu.jpg)