Pedofil di Prabumulih Ditangkap
Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri
Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Pelaku Pedofil di Prabumulih saat diamankan Polres Prabumulih, Senin (10/5/2021)
Hal ini diungkapkan oleh
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.
Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
