Pedofil di Prabumulih Ditangkap
Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri
Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pelaku Pedofil Rusdiono akan dijerat dengan pasal kebiri. Perbuatannya telah merudapaksa anak-anak di bawah umur selama puluhan tahun lamanya.
Total 35 anak remaja menjadi korban kebuasan pria 44 tahun tersebut. Jumlah korban terus diselidiki oleh Polres Prabumulih, dan kemungkinan bisa bertambah lagi.
Sepak terjang duda asal Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir, kini ia meringkuk di dalam penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut Sripoku.com rangkum kasus
Pelaku Pedofil, Selasa (11/5/2021).
Balas Dendam
Dendam ternyata motif dibalik aksi tak senonoh yang dilakukan Rusdiono. Pria 44 tahun itu mengaku sebagai korban sodomi saat dirinya berusia 7 tahun.
Kasus itu pertama kali ia rasakan sekira tahun 1984, saat itu dirinya baru menginjak usia 7 tahun.
Sejak saat itu, dirinya menyimpan dendam untuk melakukan hal serupa kepada anak-anak dan remaja.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Dendamnya baru terwujud sejak tahun 1992 saat dirinya berusia 15 tahun.
Peristiwa itu ia lakukan kepada temannya saat mereka bermain di pondok.
Menurut dia, korban saat itu sedang tertidur, pelaku malah melancarkan aksinya tersebut. Namun tidak disangka aksi pertamanya itu, membuat dirinya ketagihan.
"Sejak saat itu saya ketagihan," kata dia.
35 Korban