TOPIK
Pedofil di Prabumulih Ditangkap
-
Satu diantara anggota DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH menegaskan apa yang dilakukan pelaku tak patut ditiru dan pihaknya berharap agar penegak hukum
-
Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.
-
"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun,"
-
Rusdiono (44) mengakui jika dirinya memiliki nama malam dan sering menjajakan diri di Pasar Inpres Prabumulih.
-
29 tahun lamanya, Rusdiono menuntaskan dendamnya kepada anak-anak dan pemuda di Kota Prabumulih.
-
"Sejak saat itu sampai tahun 2020 saya lakukan terus terusan," kata pria yang pernah beristri ini, Senin (10/5/2021).
-
"Aku umur 7 tahun jadi korban sodomi makanya saya dendam dan pada tahun 1992 atau umur 15 tahun
-
"Pelaku kita amankan atas laporan salah satu orang tua korban, setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui korbannya mencapai 35 orang