Temui Mahasiswa, DPR RI Tak Bisa Beri Janji Soal RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Pimpinan DPR

DPR RI tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa, begini alasan Wakil Ketua DPR RI

Editor: adi kurniawan
Istimewa
MAHASISWA AUDENSI - Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Cipayung Plus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, bahwa tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa.  

SRIPOKU.COM -- Sejumlah tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa sepekan yang berlangsung di depan Gedung DPR RI

Salah satu tuntutan serempak yang diungkapkan para perwakilan mahasiswa ialah soal segera disahkannya RUU Perampasan Aset

Setelah pertemuan mahasiswa dan DPR RI itu berlangsung di Gedung DPR RI pada Rabu (3/9/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, bahwa tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Pimpinan DPR RI Baru Temui Perwakilan Mahasiswa Setelah Demo Besar

Tetapi, Mustopa berjanji bahwa DPR RI tentunya memang berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset

Namun Politisi NasDem itu menyebut bahwa sejumlah rancangan undang-undang (RUU) lain yang tengah dibahas DPR RI berkaitan dengan RUU Perampasan Aset

Sehingga agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, DPR RI berdalih mau membahas terlebih dahulu RUU lainnya baru kemudian membahas RUU Perampasan Aset

Adapun kata Mustopa, saat ini pemerintah tengah membahas RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana) terlebih dahulu baru disusul membahas RUU Perampasan Aset.

Dia berdalih hal ini agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan RUU KUHAP nantinya.

Mustopa pun berjanji akan segera menyelesaikan RUU KUHAP.

“Kita ada yang namanya UU Tipikor, kita ada yang namanya TPPU dan sedang kita bahas terkait UU KUHAP dan Aset, kalau selesai ini KUHAP karena ini saling terkait supaya tidak tumpang tindih,”

“Maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang cepat adalah KUHAP,” tuturnya. 

Mustopa berjanji akan secepatnya mengejar RUU KUHAP agar segera disahkan DPR RI

Namun dia tidak memberikan tenggat waktu dalam pengerjaan RUU KUHAP.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto meminta tolong rakyat untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas DPR RI

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved