Temui Mahasiswa, DPR RI Tak Bisa Beri Janji Soal RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Pimpinan DPR

DPR RI tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa, begini alasan Wakil Ketua DPR RI

Editor: adi kurniawan
Istimewa
MAHASISWA AUDENSI - Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Cipayung Plus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, bahwa tidak bisa berjanji segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di hadapan mahasiswa.  

Pesan itu disampaikan Prabowo Subianto kepada para pimpinan serikat buruh dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta pada Senin (1/9/2025). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Prabowo Subianto juga ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI

Namun kata Said Iqbal, proses legislasi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh eksekutif.

Sehingga Prabowo memohon bantuan kepada rakyat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR RI.

Namun demikian Prabowo tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bantuan tersebut.

“Bantu saya, karena saya gak bisa sendiri sebagai presiden. Harus ada DPR, partai politik,” kata Prabowo seperti dikutip Said Iqbal dimuat Tribunnews.com Selasa (2/9/2025).

Diketahui RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum menunjukkan kemajuan signifikan. 

Para buruh menilai komitmen Prabowo untuk mempercepat pembahasan sebagai sinyal positif dalam agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini agar ada efek jera bagi para koruptor yang bahkan diketahui baru-baru ini merugikan para buruh lewat korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

“RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan,” ujar Said Iqbal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved