Breaking News

Pedofil di Prabumulih Ditangkap

Fakta Pedofil di Prabumulih,  Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri

Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Pelaku Pedofil di Prabumulih saat diamankan Polres Prabumulih, Senin (10/5/2021) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -  Pelaku Pedofil Rusdiono akan dijerat dengan pasal kebiri. Perbuatannya telah merudapaksa anak-anak di bawah umur selama puluhan tahun lamanya.

Total 35 anak remaja menjadi korban kebuasan pria 44 tahun tersebut. Jumlah korban terus diselidiki oleh Polres Prabumulih, dan kemungkinan bisa bertambah lagi.

Sepak terjang duda asal Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir, kini ia meringkuk di dalam penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut Sripoku.com rangkum kasus
Pelaku Pedofil, Selasa (11/5/2021).

Balas Dendam

Dendam ternyata motif dibalik aksi tak senonoh yang dilakukan Rusdiono. Pria 44 tahun itu mengaku sebagai korban sodomi saat dirinya berusia 7 tahun.

Kasus itu pertama kali ia rasakan sekira tahun 1984, saat itu dirinya baru menginjak usia 7 tahun.

Sejak saat itu, dirinya menyimpan dendam untuk melakukan hal serupa kepada anak-anak dan remaja.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dendamnya baru terwujud sejak tahun 1992 saat dirinya berusia 15 tahun.

Peristiwa itu ia lakukan kepada temannya saat mereka bermain di pondok.

Menurut dia, korban saat itu sedang tertidur, pelaku malah melancarkan aksinya tersebut.  Namun tidak disangka aksi pertamanya itu, membuat dirinya ketagihan.

"Sejak saat itu saya ketagihan," kata dia.

35 Korban

Total korban yang tercatat mengaku sebagai korban Fedofil sebanyak 35 orang di Polres Prabumulih.

Dalam kurun waktu sejak tahun 1992 hingga tahun 2020 pelaku melakukan aksi asusila kepada anak hingga remaja.

"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," jelasnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.

Menurut dia, masih terus lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak dari 35 orang yang menjadi korban.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Pernah Setahun Jajakan Diri

Fakta lainnya tak kalah mengejutkan yakni pengaku blak-blakan pernah setahun menjajakan diri.

Menurut keterangan pelaku, dirinya menjual diri di sekitar pasar inpres Prabumulih (PTM sekarang-red).

Rusdiono mengaku perannya saat menjajakan dirinya sebagai perempuan. Menurut dia, tiap malam dirinya bisa melayani sebanyak dua pria.

Dari service yang diberikannya kepada pria hidung belang dirinya mengantongi uang sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Bahkan pria 44 tahun ini mengaku memiliki nama panggilan saat malam.

"Nama saya kalau malam Ruswati," kata dia.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Terancam Dihukum Kebiri

Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.

Hal ini diungkapkan oleh
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.

Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.

"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved