Tuding 400 Pasukan Setan Geruduk Papua, Pentolan KKB Merengek, Polri: Kami Belum Kerahkan Densus 88

Dia merengek kepada dunia dan menyebarkan beberapa klaim dan tudukan kepada TNI Polri dan pemerintah Indonesia.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout/tangkap layar
Tuding 400 Pasukan Setan Geruduk Papua, Pentolan KKB Merengek, Polri: Kami Belum Kerahkan Densus 88, Kamis (6/5/2021). 

Lebih dari 500.000 dari kita telah terbunuh.

ilustrasi
Update 6 Mei 2021. (https://covid19.go.id/)

Angka itu hanya akan semakin tinggi.

Genosida sedang berlangsung.

Ini adalah seruan saya kepada dunia, kepada PBB, kepada Forum Kepulauan Pasifik, kepada para pemimpin Melanesia, kepada Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik, dan kepada pemerintah Inggris, Australia, Selandia Baru, Belanda dan AS.

Kami akan menyaksikan pembantaian lain di Papua Barat.

Anda memiliki kekuatan untuk campur tangan dan membantu kami menemukan solusi damai untuk krisis ini."

Jawaban Polri dan Pemerintah Indonesia

Belum ada pengerahan Pasukan

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum ditugaskan ke Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah dilabeli sebagai kelompok teroris.

"Belum ada (Densus 88 turun di Papua)," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/5/2021).

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Argo menyampaikan pihaknya masih belum melakukan penindakan KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan untuk menangani KKB di Papua.

Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.

"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ujar Argo.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, dan Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah menyatakan, mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif dapat ditindak dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan Undang-undang tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. Tidak hanya KKB, Mahfud juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Maka menurut Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Ketakutan Benny Wenda Soal Operasi Militer di Papua, Singgung Internet Putus hingga Pasukan Setan, https://palu.tribunnews.com/2021/05/05/ketakutan-benny-wenda-soal-operasi-militer-di-papua-singgung-internet-putus-hingga-pasukan-setan?page=4.

Editor: Muh Ruliansyah

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved