Akankah Wanita Ini 'Susul' Suami Masuk Penjara, Sidang Keterangan Saksi Kasus KDRT di Palembang
"Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tiga orang, menurut kami keterangan saksi Yuyun tadi berbeda dengan fakta yang ada,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dimana kedua belah pihak sama-sama melapor hingga akhrinya sama-sama berstatuskan terdakwa, masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Akan tetapi, pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (6/5/2021), merupakan sidang untuk pihak istri berinsial GT.
Sementera suami dari terdakwa sudah mendapat vonis dari hakim beberapa waktu yang lalu, yakni kurungan penjara selama satu tahun.
• Masa Mudik Saja Harus Bikin Surat, Calon Penumpang Kereta Api di Palembang Kecewa Dilarang Naik
Sidang terhadap GT diketuai oleh hakim Fahren SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Indra Susanto SH.
JPU menghadirkan tiga orang saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, salah satu saksi bernama Yuyun mengatakan kepada majelis hakim, jika dirinya melihat langsung peristiwa KDRT yang terjadi dalam hubungan suami istri ME dan GT.
Ditemui seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa GT, Nurmala SH MH, mengatakan pihaknya meragukan dari keterangan yang diberikan oleh saksi dipersidangan tadi.
• AHY Sambangi Balai Kota, Bantah Ajak Anies Baswedan Berpasangan Pilpres 2024
"Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tiga orang, menurut kami keterangan saksi Yuyun tadi Mis (berbeda) dengan fakta yang ada," ujar Nurmala.
Nurmala menjelaskan, mereka juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara sidang sebelumnya (KDRT Jilid 1) dan juga pernah diperiksa di BAP dan disumpah.
"Makanya kami meragukan keterangan saksi karena keterangannya berbeda. Satu sisi mengatakan melihat dari CCTV satu sisi lagi mengatakan melihat langsung, ini jelas sangat berbeda.
Tetapi kita kembalikan ke majelis hakim yang menilai apakah meyakini apa tidak keterangan saksi yang merupakan saksi adechat dalam perkara sebelumnya," katanya.
• Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Talas Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang, Kerugian 1 M Lebih
Yang mana pada saat itu lanjut Nurmala, saksi adechat tersebut diabaikan dan majelis hakim tidak yakin pada saat itu.
"Sebagai kuasa hukum terdakwa saya nyatakan hal yang aneh jika klien saya yang babak belur tetapi bisa menggelintir tangan, memukul dan lain-lain, jadi hal itu sangat kontradiktif," ujar Nurmala.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, ME yang merupakan suami dari GT divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
GT menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya ME dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kejadian bermula, kedua pasangan suami istri yang tinggal di kawasan Kecamatan Sukarami itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).