Masa Mudik Saja Harus Bikin Surat, Calon Penumpang Kereta Api di Palembang Kecewa Dilarang Naik

Dari awal sebelum penumpang masuk kereta, petugas jaga akan verifikasi kelengkapan surat-suratnya, apabila tidak memenuhi syarat maka tak boleh.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/arif
Suasana di Stasiun Kertapati Palembang pada hari pertama larangan mudik lebaran 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari pertama pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6-17 Mei, sejumlah penumpang kereta api yang akan naik di Stasiun Kertapati Palembang, Kamis (6/5/2021) tidak bisa berangkat.

Pasalnya, sejumlah penumpang tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kuda besi antar kabupaten kota hingga provinsi tersebut.

Seperti yang dialami Budi yang hendak pulang ke Lahat dengan menggunakan kereta api, padahal dirinya sangat ingin bertemu keluarganya di daerah setelah lama tinggal di Palembang.

AHY Sambangi Balai Kota, Bantah Ajak Anies Baswedan Berpasangan Pilpres 2024

"Saya sebenarnya ingin pulang ke Lahat sih dengan kereta, bukan mudik tapi ingin pulang dan berziarah ke makam orangtua.

Tapi saya tidak bawa surat yang diminta pihak kereta api," ujarnya.

Ia sendiri tidak mengetahui persis surat yang diminta berupa surat keterangan dari instansi tertentu.

"Ya ribetlah, mau pulang saja harus buat surat dulu," ujarnya seraya ia akan mencari alternatif transportasi lainnya, mengingat sebentar lagi lebaran.

Hal senada diungkapkan Reni, yang ingin ke Lampung menggunakan kereta api, ia harus membatalkan pulang kampung setelah pihak kereta api tidak memberikan izin, dikarenakan tidak ada surat pengantar.

"Masa harus minta dulu surat pengantar, padahal saya pulang karena keinginan pribadi saja," tuturnya.

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Talas Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang, Kerugian 1 M Lebih

Sementara Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan jika pada periode 6-17 Mei 2021, syarat naik kereta api jarak jauh di momen larangan mudik lebaran 2021 yakni hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Menurut Aida, jumlah penumpang pada masa peniadaan mudik pada 6 Mei rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan Kertapati - Tanjungkarang (PP) terdapat sekitar 50 persen calon penumpang yang memenuhi syarat.

"Dari 144 yang mempunyai tiket, sebanyak 73 lolos verifikasi syarat-syarat. Sedangkan 71 lainnya tidak lolos verifikasi sehingga tidak diperbolehkan berangkat," bebernya.

Diterangkan Aida, dari awal sebelum penumpang masuk kereta, petugas jaga akan verifikasi kelengkapan surat-suratnya, apabila tidak memenuhi syarat ketentuan perjalanan mendesak dan non mudik, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Bukan Berarti tidak Ada Klaster Ramadan, Iche Ahli Epidemiologi Soroti Tracing Covid-19 di Sumsel

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved