Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Talas Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang, Kerugian 1 M Lebih

Jaksa Penuntut Umum dari Empat Lawang menghadirkan empat orang saksi, dimana tiga sari saksi yang dihadirkan merupakan ahli di bidangnya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (6/5/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang tahun anggaran 2015, atas terdakwa Muhammad Riza, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (6/5/2021).

Sidang beragendakan keterangan saksi-saksi ini digelar secara virtual diketuai oleh hakim Bongbongan Silaban.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Empat Lawang menghadirkan empat orang saksi, dimana tiga sari saksi yang dihadirkan merupakan ahli di bidangnya masing-masing.

Bukan Berarti tidak Ada Klaster Ramadan, Iche Ahli Epidemiologi Soroti Tracing Covid-19 di Sumsel

Identitas keempat saksi yakni Ir Heni Rayhani Yusuf, MM, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Jakarta. 

Kedua, saksi ahl bernama Adi Wibowo berasal dari kantor Perwakilan BPKP Sumsel.

Ketiga, saksi ahli Darwindi SE ME yang berasal dari Inspektorat Pemkab Empat Lawang.

Sementara satu saksi lainnya merupakan saksi yakni Hj Nurhayati Sp Msi yang berasal dari perusahaan Bantaeng.

Saat dikonfirmasi pada JPU terkait keterangan empat orang saksi yang dihadirkan, menyatakan baru satu saksi yang dimintai keterangan. 

Ramalan Zodiak Besok Jumat 7 Mei 2021: Gemini Sibuk Spiritual Sagitarius Kesal Leo Konflik Zodiakmu?

"Ini belum tiga saksi ahli ya, baru saksi biasa atas nama Hj Nurhayati," ujarnya

Dalam keterangan saksi Nurhayati, JPU Iwan menjelaskan bahwa saksi mengakui mengetahui bahwa yang dipesankan itu seharusnya bibit umbi tetapi pihak perusahaan tidak melakukannya sesuai prosedur. 

"Jadi dari keterangan Nurhayati tadi bahwa yang dipesankan itu seharusnya bibit umbi tetapi itu tidak dipesan oleh perusahaan sesuai prosedur yang ada," terangnya. 

Ia juga menyatakan bahwa  seharusnya apabila pihak perusahaan memesan bibit  umbi, maka bibit tersebut terlihat dalam bentuk tanaman, namun tidak ada bibit umbi saat melakukan pengecekan saat itu.

Saat awak media menanyakan apakah perusaah itu sudah mengetahui seharusnya yang dipesan itu adalah bibit umbi. JPU Iwan menyatakan dengan tegas seharusnya perusahaan sudah mengetahui hal tersebut, namun pihaknya masih akan terus melakukan pemanggilan saksi dalam perkara ini.

Baznas Musirawas Salurkan 220 Paket Sembako Idul Fitri untuk TKS Pol PP dan Damkar

"Seharusnya tahu, tapi kita harus  tetap masoh mendengarkan keterangan saksi-saksi terlebih dahulu dalam perkara ini agar menemukan fakta-fakta baru lagi," tuturnya. 

Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa Muhammad Riza diduga korupsi proyek pengadaan bibit talas sebesar Rp 1,8 Miliar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved