Hari Pendidikan Nasional 2 Mei

Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di­undangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021
ist
Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd

Kesadaran akan pentingnya meningkatkan mutu terkait pada peran,fungsi, dan pembagian tugas dalam organisasi. Kesungguhan penyelenggara pendidikan akan pentingnya me­mas­ti­kan bahwa mutu yang diharapkan dapat terus terjaga sejak langkah perencanaan, pelak­sa­na­an, dan pemantauan.

Oleh sebab itulah peranan pengawas sekolah menjadi hal penting yang harus ada dalam ta­tar­an sistem pendidikan.

Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa se­o­rang pengawas sekolah dalam melaksanakan peran dan tugas pokoknya sebagai pengawas sekolah haruslah memiliki kemampuan kompetensi yang lebih, pemahaman yang baik ten­tang kondisi sekolah, mampu bekerja sama dan bisa menjadi agen perubahan.

Begitu pen­tingnya peran pengawas sekolah sehingga masih banyak organisasi seperti PGRI dan APSI menginginkan Pengawas Sekolah tetap ada dengan segala kompetensi dan ke­pro­fe­sionalnya.

Sangat disayangkan bila masih ada yang menyangsikannya.

Semoga kedepan Per­a­turan Pemerintah dapat secara Eksplisit menuliskan keberadaan pengawas sekolah dengan segala peran tugas dan fungsinya.

Dan kompetensi pengawas sekolah kedepan semakin mum­puni sehingga meyakinkan semua pihak dan mengakui keberadaan dan pentingnya seorang pengawas sekolah.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved