Hari Pendidikan Nasional 2 Mei

Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di­undangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021
ist
Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd

(Hari Pendidikan Nasional 2 Mei)

Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021

Oleh : Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd

Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di­undangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah da­­lam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan.

Hal ini menimbulkan per­ta­nyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas sekolah sendiri, bahkan kepala sekolah, guru, dan masyarakat pemerhati pendidikan.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak menghilangkan po­sisi pengawas sekolah.

PB PGRI juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah di­kem­balikan dalam rencana re­vi­si PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Unifah mene­gas­kan bahwa posisi pengawas sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Selanjutnya dikatakan bahwa keberadaan pe­nga­was sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan ku­alitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, fungsi dan perannya harus diperkuat sebagai ke­panjangan tangan dari dinas pen­di­dikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan pe­ningkatan mutu Pendidikan.

Jabatan pe­nga­was menurutnya merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan mana­je­ri­al, dan peningkatan kompetensi para guru.

Sementara Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No­mor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 30 ayat 3 tidak mencantumkan ke­be­r­­­adaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan pengawasan pada satuan pen­di­dikan.

Ketua Umum APSI Agus Sukoco mengatakan penghilangan frasa pengawas satuan pen­­­didikan telah menimbulkan keresahan di kalangan pengawas sekolah/madrasah seluruh In­donesia, organisasi profesi, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah daerah.

Padahal da­lam Pasal 39 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tentang pengawas satuan pendidikan.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved