Hari Pendidikan Nasional 2 Mei
Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah
(Hari Pendidikan Nasional 2 Mei)
Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021
Oleh : Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas sekolah sendiri, bahkan kepala sekolah, guru, dan masyarakat pemerhati pendidikan.
Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak menghilangkan posisi pengawas sekolah.
PB PGRI juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dikembalikan dalam rencana revisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Unifah menegaskan bahwa posisi pengawas sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya dikatakan bahwa keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.
Bahkan, fungsi dan perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu Pendidikan.
Jabatan pengawas menurutnya merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi para guru.
Sementara Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 30 ayat 3 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan pengawasan pada satuan pendidikan.
Ketua Umum APSI Agus Sukoco mengatakan penghilangan frasa pengawas satuan pendidikan telah menimbulkan keresahan di kalangan pengawas sekolah/madrasah seluruh Indonesia, organisasi profesi, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah daerah.
Padahal dalam Pasal 39 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tentang pengawas satuan pendidikan.