Cara Membedakan Ikan Segar dengan Ikan yang Mengandung Formalin, Ternyata Bisa Dilihat Kasat Mata

Berikut ini cara membedakan ikan segar dan ikan mengandung formalin, yang belum lama ini peredarannya berhasil diungkap polisi.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Penggerebekan tempat penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan sebelum dilakukan penggrebekan, Polrestabes Palembang dengan Wawako Palembang menyidak beberapa pasar.

"Sidak ini untuk mengecek stabilitas pangan di Kota Palembang. Pada saat pengecekan tersebut bahan makanan terindikasi menggunakan formalin.

Untuk itu kami tindak lanjuti," kata Tri.

Sekitar 1 minggu yang lalu dilakukan pengecekan ikan giling di Pasar Induk Jakabaring.

"Setelah dicek untuk beberapa merk dan sampel di lab karantina apakah mengandung pengawet terdapatlah 1 merk kemasan ikan giling merk Isti yang ada di gudang es ini kemudian kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya," ujarnya. 

Gudang es tempat ditemukan ikan giling berformalin merk Isti ini terlihat memiliki dua lantai. 

Suhunya pun sangat dingin, tumpukan barang terlihat di beberapa sisi gudang es tersebut, terali besi tinggi berwarna merah ditempeli garis polisi. 

Belum Terima Pembayaran THR, Berikut Cara Mengadu ke Disnakertrans Sumsel  

Berita sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) bekerjasama dengan Balai POM Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas I SMB II Palembang serta Dinas Perikanan Palembang berhasil mengungkap penemuan ikan kakap giling mengandung formalin, malam ini di Pasar Induk Jakabaring.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan mengatakan berhasil menemukan satu merk ikan giling di pasar Induk Jakabaring, kelurahan 15 Ulu Palembang.

“Yaitu merk Isti yang melebihi bahan pengawet dalam bentuk formalin, yang berhasil kami sita adalah 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di pasar Induk Jakabaring,” kata Irvan, Jumat (30/4/2021) malam.

Irvan menjelaskan apabila kadar penggunaan formalin melebihi 0,01  ini sudah termasuk ke dalam kadar makanan yang sudah melebihi batas toleransi sehingga ini makanan tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.

“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih.

Kalau tidak ditangkap ikan giling ini pasti dikonsumsi masyarakat. Kami sedang mengkaji apakah nanti akan dimusnahkan dan dikubur karena tidak mungkin untuk dikonsumsi oleh masyarakat Palembang,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved