Cara Membedakan Ikan Segar dengan Ikan yang Mengandung Formalin, Ternyata Bisa Dilihat Kasat Mata
Berikut ini cara membedakan ikan segar dan ikan mengandung formalin, yang belum lama ini peredarannya berhasil diungkap polisi.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penggerebakan ikan giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang sebanyak 8,3 ton pada Jumat (30/4/2021) lalu membuat terkejut warga Palembang.
Akibatnya, banyak warga yang berhati-hati dalam memilih ikan giling, yang sulit dibedakan mana yang segar atau yang sudah dicampur formalin.
Dosen Jurusan Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsri, Indah Purnama Sari SKM MKM, menjelaskan bagaimana cara membedakan ikan yang segar dan ikan yang berformalin.
• Trik Mendapatkan Lailatul Qadar dari Rasulullah SAW Dimulai Malam ini dan Doa Khusus Serta Amalannya
"Ada beberapa cara membedakannya, kita bisa lihat dari bentuk fisik ikan dengan ciri-ciri tertentu," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Berikut ini cara membedakan ikan segar dan ikan mengandung formalin:
1. Ciri ikan segar atau ikan tanpa formalin.
- ikan bermata menonjol, pupil hitam cerah, mengkilat, selaput mata jernih.
- warna ingsang merah cerah, saat dipotong sayatan daging cerah, sedikit kemerahan sepanjang tulang belakang, dan isi perut utuh.
- warna kulit ikan cemerlang, tekstur elastis bila ditekan dengan jari bau segar spesifik.
- ekornya bila dipegang lemas lunglai.
• Terungkap Mengapa Distributor Ikan Giling Formalin di Pasar Induk Jakabaring Bisa Beroperasi 1 Tahun
2. Ciri-ciri ikan mengandung formalin.
- Bola mata dan pupil tenggelam, keruh, dan nampak lendir kuning tebal.
- Warna ikan pucat, kusam, agak keputihan, dagingnya pucat kusam, antar jaring longgar, dan isi perut tidak utuh.
- Warna kulit pucat kusam, tekstur keras dan pada jika ditekan dengan jari bau asam.
- Ekornya bila dipegang keras, kaku dan tegang.
- Tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar atau sekitar 25° C.
- Bau amis secara spesifik ikan berkurang, lendir pada kulit ikan hanya sedikit, dan tercium bau seperti bau kaporit.
- Tidak dikerubungi lalat.
Izin Operasi Bakal Dicabut
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya akan mencabut izin usaha untuk CV yang mendistribusikan ikan giling mengandung formalin.
Seperti yang diketahui, Jumat (31/4/2021) malam tim gabungan dari Polrestabes Palembang, BBPOM, serta Dinas Perikanan dan Balai Karantina Kelas I SMB II Palembang menggerebek penyimpanan ikan giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
"Saya ke sini hanya memastikan saja karena ini berkaitan dengan izin.
Izin ada dua jenis yang pertama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berkaitan dengan sertifikat higienis dan sanitasi," ujar Ratu Dewa, Minggu (2/5/2021).
• OKU Timur Kini Zona Merah Covid-19, Banyak Warga Terjaring tidak Pakai Masker tapi Hanya Kena Tegur
Apabila melanggar peraturan perundang undangan dan persyaratan perizinan maka segera akan pihaknya cabut untuk izin usahanya.
"Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana kedepannya, termasuk hasil dari penyidikan.
Kami akan selalu intensif kordinasi dengan pihak Polrestabes apabila sudah ada sinyal kuat maka izinnya akan segera kami cabut," jelasnya.
Dewa mengatakan izin dari CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin sudah ada namun disalahgunakan.
"Ini penyalahgunaan terhadap persyaratan yang sudah ditentukan apalagi ada sertifikat, sertifikat higienis dan sanitasinya.
Nah ini apabila menyalahgunakan persyaratan dan perundang undangan maka izinnya akan dicabut," ujarnya.
• Pencuri Besi di Desa Segayam Muaraenim Ternyata 3 Warganya Sendiri, Wiranto Cs Kepergok Saat Beraksi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan sebelum dilakukan penggrebekan, Polrestabes Palembang dengan Wawako Palembang menyidak beberapa pasar.
"Sidak ini untuk mengecek stabilitas pangan di Kota Palembang. Pada saat pengecekan tersebut bahan makanan terindikasi menggunakan formalin.
Untuk itu kami tindak lanjuti," kata Tri.
Sekitar 1 minggu yang lalu dilakukan pengecekan ikan giling di Pasar Induk Jakabaring.
"Setelah dicek untuk beberapa merk dan sampel di lab karantina apakah mengandung pengawet terdapatlah 1 merk kemasan ikan giling merk Isti yang ada di gudang es ini kemudian kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Gudang es tempat ditemukan ikan giling berformalin merk Isti ini terlihat memiliki dua lantai.
Suhunya pun sangat dingin, tumpukan barang terlihat di beberapa sisi gudang es tersebut, terali besi tinggi berwarna merah ditempeli garis polisi.
• Belum Terima Pembayaran THR, Berikut Cara Mengadu ke Disnakertrans Sumsel
Berita sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) bekerjasama dengan Balai POM Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas I SMB II Palembang serta Dinas Perikanan Palembang berhasil mengungkap penemuan ikan kakap giling mengandung formalin, malam ini di Pasar Induk Jakabaring.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan mengatakan berhasil menemukan satu merk ikan giling di pasar Induk Jakabaring, kelurahan 15 Ulu Palembang.
“Yaitu merk Isti yang melebihi bahan pengawet dalam bentuk formalin, yang berhasil kami sita adalah 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di pasar Induk Jakabaring,” kata Irvan, Jumat (30/4/2021) malam.
Irvan menjelaskan apabila kadar penggunaan formalin melebihi 0,01 ini sudah termasuk ke dalam kadar makanan yang sudah melebihi batas toleransi sehingga ini makanan tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih.
Kalau tidak ditangkap ikan giling ini pasti dikonsumsi masyarakat. Kami sedang mengkaji apakah nanti akan dimusnahkan dan dikubur karena tidak mungkin untuk dikonsumsi oleh masyarakat Palembang,” jelasnya.