Terungkap Mengapa Distributor Ikan Giling Formalin di Pasar Induk Jakabaring Bisa Beroperasi 1 Tahun

"Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana kedepannya, termasuk hasil dari penyidikan. Kami akan selalu intensif kordinasi dengan polisi,

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Peninjauan Sekda Kota Palembang dengan Polrestabes Palembang ke gudang penyimpanan ikan giling terindikasi formalin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya akan mencabut izin usaha untuk CV yang mendistribusikan ikan giling mengandung formalin.

Seperti yang diketahui, Jumat (31/4/2021) malam tim gabungan dari Polrestabes Palembang, BBPOM, serta Dinas Perikanan dan Balai Karantina Kelas I SMB II Palembang menggerebek penyimpanan ikan giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

"Saya ke sini hanya memastikan saja karena ini berkaitan dengan izin.

Izin ada dua jenis yang pertama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berkaitan dengan sertifikat higienis dan sanitasi," ujar Ratu Dewa, Minggu (2/5/2021).

OKU Timur Kini Zona Merah Covid-19, Banyak Warga Terjaring tidak Pakai Masker tapi Hanya Kena Tegur

Apabila melanggar peraturan perundang undangan dan persyaratan perizinan maka segera akan pihaknya cabut untuk izin usahanya.

"Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana kedepannya, termasuk hasil dari penyidikan.

Kami akan selalu intensif kordinasi dengan pihak Polrestabes apabila sudah ada sinyal kuat maka izinnya akan segera kami cabut," jelasnya.

Dewa mengatakan izin dari CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin sudah ada namun disalahgunakan.

"Ini penyalahgunaan terhadap persyaratan yang sudah ditentukan apalagi ada sertifikat, sertifikat higienis dan sanitasinya.

Nah ini apabila menyalahgunakan persyaratan dan perundang undangan maka izinnya akan dicabut," ujarnya.

Pencuri Besi di Desa Segayam Muaraenim Ternyata 3 Warganya Sendiri, Wiranto Cs Kepergok Saat Beraksi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan sebelum dilakukan penggrebekan, Polrestabes Palembang dengan Wawako Palembang menyidak beberapa pasar.

"Sidak ini untuk mengecek stabilitas pangan di Kota Palembang. Pada saat pengecekan tersebut bahan makanan terindikasi menggunakan formalin.

Untuk itu kami tindak lanjuti," kata Tri.

Sekitar 1 minggu yang lalu dilakukan pengecekan ikan giling di Pasar Induk Jakabaring.

"Setelah dicek untuk beberapa merk dan sampel di lab karantina apakah mengandung pengawet terdapatlah 1 merk kemasan ikan giling merk Isti yang ada di gudang es ini kemudian kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved