Terungkap Mengapa Distributor Ikan Giling Formalin di Pasar Induk Jakabaring Bisa Beroperasi 1 Tahun
"Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana kedepannya, termasuk hasil dari penyidikan. Kami akan selalu intensif kordinasi dengan polisi,
Gudang es tempat ditemukan ikan giling berformalin merk Isti ini terlihat memiliki dua lantai.
Suhunya pun sangat dingin, tumpukan barang terlihat di beberapa sisi gudang es tersebut, terali besi tinggi berwarna merah ditempeli garis polisi.
• Belum Terima Pembayaran THR, Berikut Cara Mengadu ke Disnakertrans Sumsel
Berita sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) bekerjasama dengan Balai POM Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas I SMB II Palembang serta Dinas Perikanan Palembang berhasil mengungkap penemuan ikan kakap giling mengandung formalin, malam ini di Pasar Induk Jakabaring.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan mengatakan berhasil menemukan satu merk ikan giling di pasar Induk Jakabaring, kelurahan 15 Ulu Palembang.
“Yaitu merk Isti yang melebihi bahan pengawet dalam bentuk formalin, yang berhasil kami sita adalah 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di pasar Induk Jakabaring,” kata Irvan, Jumat (30/4/2021) malam.
Irvan menjelaskan apabila kadar penggunaan formalin melebihi 0,01 ini sudah termasuk ke dalam kadar makanan yang sudah melebihi batas toleransi sehingga ini makanan tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih.
Kalau tidak ditangkap ikan giling ini pasti dikonsumsi masyarakat. Kami sedang mengkaji apakah nanti akan dimusnahkan dan dikubur karena tidak mungkin untuk dikonsumsi oleh masyarakat Palembang,” jelasnya.