Sama Seperti Tahun Lalu, THR PNS yang Dicairkan Tahun Ini Tak Penuh, Berikut 22 Komponen yang Hilang
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang ditiadakan pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu masih tetap diberlakukan tahun ini.
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;
11. Tunjangan pengamanan persandian;
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
14. Insentif khusus;
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
Baca juga: Diisukan Atta Halilintar Jadi Pengurus Sriwijaya FC, Langsung Dapat Dukungan Dari Pelatih Nil Maizar
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Jumat 30 April 2021:Gemini Perlu Memikirkan Cara Kreatif Hasilkan Uang
Baca juga: Identitas Mayat Mengapung di Sungai Seluang Kecamatan Lais Muba, Terlebih Dahulu 4 Hari Hilang
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;