Sama Seperti Tahun Lalu, THR PNS yang Dicairkan Tahun Ini Tak Penuh, Berikut 22 Komponen yang Hilang

Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang ditiadakan pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu masih tetap diberlakukan tahun ini.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
THR bagi pegawai non PNS tahun 2021 

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;

11. Tunjangan pengamanan persandian;

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

14. Insentif khusus;

15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

Baca juga: Diisukan Atta Halilintar Jadi Pengurus Sriwijaya FC, Langsung Dapat Dukungan Dari Pelatih Nil Maizar

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Jumat 30 April 2021:Gemini Perlu Memikirkan Cara Kreatif Hasilkan Uang

Baca juga: Identitas Mayat Mengapung di Sungai Seluang Kecamatan Lais Muba, Terlebih Dahulu 4 Hari Hilang

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved