Sama Seperti Tahun Lalu, THR PNS yang Dicairkan Tahun Ini Tak Penuh, Berikut 22 Komponen yang Hilang

Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang ditiadakan pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu masih tetap diberlakukan tahun ini.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
THR bagi pegawai non PNS tahun 2021 

Kendati demikian, kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Isu Reshuffle Usai Penggabungan dan Ada Kementerian Baru, Nadiem Makarim Dinilai Layak Diganti

“Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, berdasarkan laporan internal perusahaan yang transparan,” tuturnya.

Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” terang Ida

Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.

Kena Denda dan Sanksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembayaran THR 2021 dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, kepada para pekerja/buruh.

Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen, dari total THR yang harus dibayar."

"Sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” jelas Ida.

Terkait dengan sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ida menegaskan, pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7."

"Karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved