Sama Seperti Tahun Lalu, THR PNS yang Dicairkan Tahun Ini Tak Penuh, Berikut 22 Komponen yang Hilang

Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang ditiadakan pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu masih tetap diberlakukan tahun ini.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
THR bagi pegawai non PNS tahun 2021 

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.

Yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural;

Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum;

Uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan.

Pihak Kemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh dan tepat waktu, kepada para pekerja/buruh.

Ida mengatakan, bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.

“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Ida mengatakan, peraturan ini telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).

Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.

Ida juga meminta kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh, untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan iktikad baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved