Nafsu Ayah tak Terbendung Rudapaksa Anak Tiri di Dapur, Istri tak Bisa Layani Sebab Masih Masa Nifas

Gadis putus sekolah itu pun melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara pada 7 April 2021.

Editor: Fadhila Rahma
tribun jabar
ilustrasi istri teman kerja dirudapaksa 

Korban pun tak mampu berbuat apa-apa.

Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus yang dialaminya ke perangkat desa.

Ditemani perangkat desa, korban pun melapor ke Mapolres Aceh Utara.

Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Alhasil, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Quanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bualan penjara.

“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.

Selain itu, korban kini didampingi oleh tim pemulihan psikologis.

Pasalnya, korban sangat trauma akan kejadian yang menimpanya.

“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.

Kasus serupa

Sebelumnya diberitakan, kakek yang tak mampu bendung nafsunya tega cabuli bocah berusia 12 tahun.

Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek sholat.

Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.

Bahkan, pelaku tak mempeduliskan orang yang ada di rumah korban.

Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved