Penderita Kanker Stadium 4 Asal Riau Divonis 18 Tahun Penjara, Madam Sudah Sangat Lemah Saat Sidang

"Kami sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Hanya saja barang bukti yang didapat dari terdakwa memang banyak," ujar Rizal

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang kasus narkotika atas terdakwa Mira Novita alias Madam di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2021). 

Diberitakan sebelumnya,  Mira Novita alias Madam (32) warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Mira Novita alias Madam merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu sera 4862 butir pil ekstasi.

Sebatang Kara, Pria 70 Tahun Ditemukan Terbujur Kaku Beralas Kasur di Rumah Susun 23 Ilir

Atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir guna upaya banding.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH pada intinya meminta keringanan hukuman dikarenakan saat ini terdakwa mengidap kanker stadium 4.

Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa  kedua terdakwa pada bulan November 2020 bermula Terdakwa Mira meminta Terdakwa Putri (berkas terpisah) untuk menghantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Mesuji Ogan Komering Ilir, dan terdakwa Putri menyetujui.

Sebelumnya barang haram tersebut didapat oleh terdakwa Mira dari seseorang di daerah Rumbai, Desa Umban Sari Pekanbaru Provinsi Riau.

Atas persetujuan terdakwa Putri (berkas terpisah), terdakwa Mira langsung memesankan travel dengan tujuan Pekanbar-Jambi untuk terdakwa Putri.

10 Hari Lagi, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Imbau Warga Datang ke Bazar Sembako Murah

Terdakwa Mira menjanjikan upah sebesar Rp. 20 juta pada terdakwa Putri, sesuai dengan yang dijanjikan oleh Tengku Zaini (DPO) pemasok barang haram ke Mira.

Hanya saja, Mira baru menerima uang sebesar Rp. 5 juta dari Tengku Zaini (DPO) yang ia berikan pada Terdakwa Putri sebagai uang Jalan, sisanya akan dibayar lunas ketika barang tersebut telah sampai pada pemesan.

Setibanya terdakwa Putri di Jambi, lalu menghubungi terdakwa Mira dan mengatakan minta dijemput disalah satu rumah makan padang, dan terdakwa Mira memerintahkan seorang bernama Helman untuk menjemput Pitri dan langsung menuju kawasan Mesuji OKI, namun sayangnya di perjalanan, mobil yang ditumpangi terdakwa Putri terjaring razia BNN Sumsel.

Dari hasil pengembangan, perugas BNN pun berhasil menangkap terdakwa Mira yang saat itu sedang berada di Lembang, Jawa Barat.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke kantor BNNP Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved