Penderita Kanker Stadium 4 Asal Riau Divonis 18 Tahun Penjara, Madam Sudah Sangat Lemah Saat Sidang
"Kami sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Hanya saja barang bukti yang didapat dari terdakwa memang banyak," ujar Rizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nelangsa harus dirasakan oleh seorang wanita bernama Mira Novita (32) asal Pekanbaru, terdakwa kasus narkotika yang divonis majelis hakim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Mira Novita alias Madam ini terbukti telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang vonisnya yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2021).
Dimana Mira alisa Madam diketahui merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu serta 4862 butir pil ekstasi, yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan.
• Respon Keluhan Masayarakat, Bupati Musi Rawas Minta Kontribusi Perusahaan, Perbaiki Jalan Rusak
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Mira alias madam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dari fakta persidangan diketahui wanita asal Pekanbaru ini ditangkap bersama rekannya bernama Putri (masih proses persidangan).
Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, M Rizal SH mengatakan jika Mira mengidap penyakit kanker rahim stadium empat atau akhir.
"Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Tidak punya siapa-siapa dan saat ini terdakwa dalam kondisi sakit kanker rahim stadium 4," ujar Rizal, saat dikonfirmasi Jumat (23/4/2021).
Dirinya juga mengatakan jika kondisi sakit yang diidap oleh terdakwa Mira sudah ada sejak dirinya sebelum ditahan karena kasus narkotika ini.
Menurut Rizal, pihak lapas tentulah akan memberikan perawatan pada kondisi sakit si terdakwa itu.
• Terungkap Identitas Mayat di Rusun 23 Ilir Palembang, Kakek 70 Tahun Tukang Rongsokan
"Untuk perawatanya saya tidak begitu tahu. Tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujar Rizal
Dari pantauannya di layar saat persidangan, Rizal mengatakan kondisi Mira alias Madam sudah sangat terlihat lemah.
"Memang kondisinya terlihat sangat lemah ya. Saat sidang saya lihat dia didampingi oleh petugas lapas," jelas Rizal.
Rizal juga menambahkan pada kasus Mira ini, memang menurutnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu.
"Kami sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Hanya saja barang bukti yang didapat dari terdakwa memang banyak," ujar Rizal.
