Penderita Kanker Stadium 4 Asal Riau Divonis 18 Tahun Penjara, Madam Sudah Sangat Lemah Saat Sidang
"Kami sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Hanya saja barang bukti yang didapat dari terdakwa memang banyak," ujar Rizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nelangsa harus dirasakan oleh seorang wanita bernama Mira Novita (32) asal Pekanbaru, terdakwa kasus narkotika yang divonis majelis hakim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Mira Novita alias Madam ini terbukti telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang vonisnya yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2021).
Dimana Mira alisa Madam diketahui merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu serta 4862 butir pil ekstasi, yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsidair 6 bulan.
• Respon Keluhan Masayarakat, Bupati Musi Rawas Minta Kontribusi Perusahaan, Perbaiki Jalan Rusak
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Mira alias madam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dari fakta persidangan diketahui wanita asal Pekanbaru ini ditangkap bersama rekannya bernama Putri (masih proses persidangan).
Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, M Rizal SH mengatakan jika Mira mengidap penyakit kanker rahim stadium empat atau akhir.
"Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Tidak punya siapa-siapa dan saat ini terdakwa dalam kondisi sakit kanker rahim stadium 4," ujar Rizal, saat dikonfirmasi Jumat (23/4/2021).
Dirinya juga mengatakan jika kondisi sakit yang diidap oleh terdakwa Mira sudah ada sejak dirinya sebelum ditahan karena kasus narkotika ini.
Menurut Rizal, pihak lapas tentulah akan memberikan perawatan pada kondisi sakit si terdakwa itu.
• Terungkap Identitas Mayat di Rusun 23 Ilir Palembang, Kakek 70 Tahun Tukang Rongsokan
"Untuk perawatanya saya tidak begitu tahu. Tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujar Rizal
Dari pantauannya di layar saat persidangan, Rizal mengatakan kondisi Mira alias Madam sudah sangat terlihat lemah.
"Memang kondisinya terlihat sangat lemah ya. Saat sidang saya lihat dia didampingi oleh petugas lapas," jelas Rizal.
Rizal juga menambahkan pada kasus Mira ini, memang menurutnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu.
"Kami sudah melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Hanya saja barang bukti yang didapat dari terdakwa memang banyak," ujar Rizal.
Diberitakan sebelumnya, Mira Novita alias Madam (32) warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Mira Novita alias Madam merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu sera 4862 butir pil ekstasi.
• Sebatang Kara, Pria 70 Tahun Ditemukan Terbujur Kaku Beralas Kasur di Rumah Susun 23 Ilir
Atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir guna upaya banding.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH pada intinya meminta keringanan hukuman dikarenakan saat ini terdakwa mengidap kanker stadium 4.
Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa pada bulan November 2020 bermula Terdakwa Mira meminta Terdakwa Putri (berkas terpisah) untuk menghantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Mesuji Ogan Komering Ilir, dan terdakwa Putri menyetujui.
Sebelumnya barang haram tersebut didapat oleh terdakwa Mira dari seseorang di daerah Rumbai, Desa Umban Sari Pekanbaru Provinsi Riau.
Atas persetujuan terdakwa Putri (berkas terpisah), terdakwa Mira langsung memesankan travel dengan tujuan Pekanbar-Jambi untuk terdakwa Putri.
• 10 Hari Lagi, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Imbau Warga Datang ke Bazar Sembako Murah
Terdakwa Mira menjanjikan upah sebesar Rp. 20 juta pada terdakwa Putri, sesuai dengan yang dijanjikan oleh Tengku Zaini (DPO) pemasok barang haram ke Mira.
Hanya saja, Mira baru menerima uang sebesar Rp. 5 juta dari Tengku Zaini (DPO) yang ia berikan pada Terdakwa Putri sebagai uang Jalan, sisanya akan dibayar lunas ketika barang tersebut telah sampai pada pemesan.
Setibanya terdakwa Putri di Jambi, lalu menghubungi terdakwa Mira dan mengatakan minta dijemput disalah satu rumah makan padang, dan terdakwa Mira memerintahkan seorang bernama Helman untuk menjemput Pitri dan langsung menuju kawasan Mesuji OKI, namun sayangnya di perjalanan, mobil yang ditumpangi terdakwa Putri terjaring razia BNN Sumsel.
Dari hasil pengembangan, perugas BNN pun berhasil menangkap terdakwa Mira yang saat itu sedang berada di Lembang, Jawa Barat.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke kantor BNNP Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
