Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dipenjara 4 Tahun, Kasus Penerimaan Casis Polri 2016 di Polda Sumsel
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum AKBP Edya Kurnia, Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum perwira polisi di Polda Sumsel yang terlibat kasus gratifikasi penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2016, AKBP Edya Kurnia (52), divonis hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dari persidangan virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (19/4/2021).
Terdakwa AKBP Edya Kurnia dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.
• Daftar Yuk! IPB University Buka Jalur Mandiri, Tutup 16 Juni 2021
Dimana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 5 bulan.
Dari fakta persidangan, terrdakwa menempati posisi Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri saat perkara korupsi itu terjadi.
"Mengadili menyatakan terdakwa AKBP Edya Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan pertama," ujar ketua Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah SH MH, Senin (19/4/2021).
Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai jujur dan mengakui perbuatannya saat persidangan.
• Ramalan Zodiak Besok, Selasa 20 April 2021: Gemini Beruntung, Cancer Sukses, Scorpio Jadi Pahlawan
Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa juga merusak citra Polri khususnya dalam perekrutan calon anggota baru," ujar hakim ketua.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum AKBP Edya Kurnia, Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sehingga tidak ada upaya banding dari terdakwa. "Terdakwa menerima jadi tidak ada langkah banding," ujarnya.
Saat disinggung terkait kejujuran terdakwa selama persidangan sebagai yang jadi pertimbangan putusan hakim, Supendi menjelaskan bahwa kejujuran itu diantaranya pengakuan bersalah dari terdakwa.
• Ini yang Dilakukan Melisa Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Sempat tak Ada di Kayuagung
Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya.
"Diakui bahwa terdakwa ini memang melakukan (tindak korupsi) tapi dilakukannya atas perintah dari atasannya," ujar dia.