Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dipenjara 4 Tahun, Kasus Penerimaan Casis Polri 2016 di Polda Sumsel
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum AKBP Edya Kurnia, Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada AKBP Edya Kurnia.
"Dan untuk kemungkinan ada kelanjutan terdakwa baru dari kasus ini, kita serahkan kepada mabes Polri karena kita hanya membackup saja," ujarnya.
Sebelum AKBP Edya Kurnia, dua perwira tinggi Polri lainnya yakni Kombes Pol Soesilo Pradoto., M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara ini.
Dede menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.7 miliar.
• Penumpang Sriwijaya Air Meningkat 20 Persen Sebelum 6 Mei, Mayarakat Ramai-ramai Mudik Lebih Cepat
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp.4,4 miliar sudah dikembalikan kepada negara.
"Dimana terdakwa AKBP Edya Kurnia mengembalikan sebesar Rp 2 miliar dari jumlah Rp 4,4 miliar yang dikembalikan kepada negara," ujarnya.
Pembelaan AKBP Eddy Kurnia
Dalam pembelaannya, Edya mengaku jika tidak ada perintah atasannya, tidak mungkin semua ini terjadi.
• Biasanya Kami Main ke Sawah, Kenangan Adik Serka Edi Anggota TNI di OKU Timur yang Tewas Ditikam
"Mungkin sidah jadi nasib saya. Seandainya saat itu tidak ada perintah atasan, mungkin semua itu tidak terjadi.
Saya salah dan terlalu naif mengikuti kehendak orang lain. Saya menyesal," ujar Edya pada majelis hakim melalui sambungan telekonfrensi, Senin (5/4/2021).
Dalam pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Edya, diketahui fakta baru yakni, ada 13 nama anggota yang terkena kode etik penerimaan casis Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016.
Dari 13 nama, hanya 2 katim yang kasusnya dianggkat, yakni dirinya dan katim kesahatan bernama almarhum dokter Susilo (terpidana dalam kasus sama).
Dalam artian dua nama lainnya tidak diangkat kasusnya.
"Dengan kerendahan hati, saya meminta majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar terdakwa Edya.
• KABAR Buruk Datang dari Mbak You, Orang Ketiga Mencoba Masuk: Aurel Diminta untuk Sabar
Usai persidangan, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.