Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dipenjara 4 Tahun, Kasus Penerimaan Casis Polri 2016 di Polda Sumsel

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum AKBP Edya Kurnia, Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim. 

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis terdakwa Dugaan Gratifikas, AKBP Edya Kurnia Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Senin (19/4/2021). 

Yang mana pada dasarnya jika adanya penetapan tersangka baru, merupakan wewenang dari penyidik, dalam perkara ini yakni Penyidik Polri.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Supendi SH MH mengatakan pihaknya hanya menunggu saja.

Sejumlah Tokoh NU Sumsel Dukung Muhaimin Iskandar Maju ke Piplres 2024, Gus Ami tak Diragukan Lagi

"Tuntutan itukan haknya JPU, kami selaku kuasa hukum terdakwa hanya bisa menunggu jadwal sidang selanjutnya, dan dari hasil sidang nantinya baru kami akan menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk perkara ini selanjutnya," ujar Supendi.

Diberitakan sebelumnya, Pada sidang yang digelar secara virtual, yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, Senin (15/2/2021), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni, BM (polri dari mabes polri), AS (polri)

Kemudian AKBP DD (polri), dan MS (Psikologi).

Dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi bernama Deni Dharmapala memberikan keternagan dan mnyebut adanya keterlibatan Ibu Kapolda didalam perkara ini.

Dalam keterangannya DD menyampaikan, saat proses penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun ajaran 2016 lalu, ia sempat menerima titipan amplop dari orang terdekat petinggi Polda Sumsel yang diberikan melalui saksi Rf.

"Ada amplop titipan dari Rf. Kata Rf ini dari i.. k...da, tolong diatensi," ujarnya saat memberikan kesaksian kemarin, Senin (15/2/2021).

Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah lantas meminta Deni untuk mempertegas kesaksiannya.

"Kamu tahu dari mana kalau itu atensi i... k....da," ujar hakim.

Secara gamblang, DD langsung menjawab bahwa itu adalah perintah langsung dari Rifan.

"Oh Rf yang ajudan ka...da itu ya," ujar hakim yang langsung dibenarkan oleh DD.

Tak cukup disitu, hakim kembali mencecar DD dengan pertanyaan terkait isi amplop yang dititipkan.

DD menerangkan bahwa saat dibuka, ia mendapati ada 30 nama casis tahun angkatan 2016 yang akan dibantu hingga lulus.

DD mengakui, setelah mendapat amplop titipan tersebut, ia langsung menyerahkannya ke AKBP SY yang saat itu menjabat sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan seleksi penerimaan casis bintara polri tahun angkatan 2016.

Diketahui saat ini AKBP SY sudah diputus bersalah atas kasus serupa dan divonis menjalani 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp.6,5 miliar dalam penerimaan bintara Polri tahun angkatan 2016.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved