Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dipenjara 4 Tahun, Kasus Penerimaan Casis Polri 2016 di Polda Sumsel

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum AKBP Edya Kurnia, Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim. 

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis terdakwa Dugaan Gratifikas, AKBP Edya Kurnia Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Senin (19/4/2021). 

"Menurut kami, klien kami hanya ikut serta saja. Maka kami menilai tuntutan jaksa tidak sesuai pada klien kami," ujar Supendi, Senin (5/4/2021).

Supendi juga menegaskan bahwa dalam kasus ini terdakwa Edya bukanlah pelaku utamanya.

"Klien kami ini hanya menjalankan sesuai perintah atasannya. Bukanlah semata karena keinginan klien kami sendiri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH,menerangkan sebagaimana tuntutan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Selasa (30/3/2021).

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," jelasnya.

Dede juga menyebutkan terhadap barang bukti uang sejumlah Rp 2 miliar dinyatakan dirampas untuk negara serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.

Dalam perkara ini, seorang perwira kepolisian bernama AKBP EK, diduga melakukan tindakan grafitikasi, sehingga menjeratnya menjadi tersangka.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin, melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy mengatakan penundaan tersebut dikarenakan tuntutan terhadap terdakwa EK, tuntutan masih akan dirampungkan.

"Ditunda dikarenakan masih merampungkan surat tuntutan.Untuk pembacaan tuntutan tentu kami tidak bisa sembarangan, kami mencoba untuk mematangkan tuntutan kepada terdakwa," jelas Endi saat di Konfirmasi di Kejari Palembang, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan bahwasanya tuntutan terhadap terdakwa AKBP EK, sendiri dimatangkan oleh pihak JPU Kejari Palembang.

"Namun untuk diketahui di dalam P16 nya, selain nama Jaksa dari Kejari Palembang, juga ada nama jaksa dari kejagung. Maka untuk tuntutan terhadap terdakwa nantinya juga diketahui oleh pihak jaksa kejangung," jelasnya.

Disinggung akan ada penetapan nama tersangka baru dalam perkara ini, hendi mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak.

Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang dari pihak penyidiknya.

"Karena berkas-berkas perkara ini merupakan dari Polri, JPU hanya menyidangkan berkas yang diajukan atau dilimpahkan oleh penyidik. Terkait nanti adanya calon tersangka baru itu kewenangan penyidik," ujar Hendy.

Sekalipun adanya penetapan dari majelis hakim, atau pengadilan negeri jika nama baru ditetapkan menjadi tersangka, JPU hanya menjalankan penetapannya saja.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved