Dishub Lubuklinggau Pecat Oknum PHL yang Viral Peras Sopir di Terminal Kalimantan, Ternyata Sudah K2

Viral oknmum pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau melakukan pungutan liar (pungli).

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Kadishub Lubuklinggau Abu Jaat saat menunjukkan surat pemecatan Sosi pegawai PHL yang melakukan pungli, Kamis (15/4/2021). 

Selama ini, Abu tidak menampik ada suara-suara yang terdengar bahwa ada pungli yang dilakukan anak buahnya, namun, suara tersebut selama ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Tempe Mendoan Sambal Kecap, Menu Buka Puasa yang Layak Dicoba

"Sekarang tidak bisa lagi kita toleransi, seluruh dunia ini (medsos) sudah tahu semua, sudah viral sudah tidak bisa lagi kita pertahankan," ungkapnya.

Sebenarnya, Abu sangat menyayangkan ulah Sosi mencoreng Dishub Lubuklinggau, sebab walaupun status Sosi bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan PHL namun sudah diangkat menjadi K2.

"Statusnya PHL tapi sudah K2 sudah lama bekerja disini, kita masuk dia (S) sudah ada, seniorlah dia dari pada saya di kantor ini," ujarnya.

Potongan video saat petugas Dishub diduga aksi pungli yang dilakukan di Terminal Kalimantan dekat perlintasan Rel Kereta Api Kota Lubuklinggau, Rabu (15/4/2021).
Potongan video saat petugas Dishub diduga aksi pungli yang dilakukan di Terminal Kalimantan dekat perlintasan Rel Kereta Api Kota Lubuklinggau, Rabu (15/4/2021). (Kolase/SRIPOKU.COM)

Abu pun mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas, untuk truk besar setiap kali melintas dikenakan retribusi sebesar Rp 8.000, untuk mobil pickup Rp 2.000 dan mobil angkot Rp 1.000.

"Untuk titik petugas berjaga yakni di Terminal Kalimantan, Pasar Muara, Watas dan Satelit, petugasnya masing-masing enam orang kecuali di Watas jumlahnya lebih banyak karena jalur lintas," ungkapnya.

Jangan Keliru, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Mulai Dari RI 1 Sampai RI 109

Atas kejadian ini, Abu mengimbau kepada masyarakat dan para pengendara, apabila merasa kurang puas dengan layanan Dishub Kota Lubuklinggau untuk segera melapor dengan mendatangi kantor langsung.

"Kepada masyarakat yang kurang puas kepada petugas kami silahkan lapor," ujarnya.

Penulis: Eko Hepronis

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved