Dishub Lubuklinggau Pecat Oknum PHL yang Viral Peras Sopir di Terminal Kalimantan, Ternyata Sudah K2

Viral oknmum pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau melakukan pungutan liar (pungli).

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Kadishub Lubuklinggau Abu Jaat saat menunjukkan surat pemecatan Sosi pegawai PHL yang melakukan pungli, Kamis (15/4/2021). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Viral oknmum pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau melakukan pungutan liar (pungli).

Saat ini oknum yang diketahui bernama Sosi tersebut sudah diberhentikan dari Dinas Perhubungan Lubuklinggau.

Aksi pungli Sosi tersebut dilakukannya di Terminal Kalimantan dekat perlintasan Rel Kereta Api Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dalam video berdurasi 30 detik itu nampak Sosi meminta uang tambah sebesar Rp 30 ribu kepada sopir yang melintas supaya genap Rp 50 ribu.

STOP Kepo, Jangan Pernah Tanyakan 4 Hal Ini kepada Teman yang Sudah Menikah, Hati-hati Sensitif!

Namun, sopir tidak memberikan dan meminta karcis kepada Sosi. Karena Sosi malah ngotot hingga keduanya langsung cekcok mulut.

Melihat aksinya direkam sang pengendara, Sosi langsung marah dan sempat membuka pintu mobil truk lalu memukul tangan sopir.

Bahkan, Sosi meminta agar sopir yang merekam video mematikan ponsel dan meminta segera menghapus rekaman.

Setelah permintaan Sosi tak digubris sang sopir, akhirnya ia langsung pergi meninggalkan sang sopir.

Di akhir pembicaraan, sang sopir memberi penjelasan bahwa aksinya merekam hanya meminta tiket untuk mengetahui berapa uang yang harus dibayar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lubuklinggau, Abu Jaat membenarkan kejadian tersebut dan memastikan yang melakukan pungli itu adalah oknum.

Sesumbar Ingin Tes DNA Bayi Nadya saat Masih di Kandungan, Rizki DA Bereaksi: Insyallah, Bismillah

Ia memastikan, oknum bernama Sosi teraebut yang melakukan pungli tersebut telah dipecat.

"Hasil keputusan rapat, kami telah memecatnya sejak sekarang," ungkapnya pada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Abu mengatakan, pemecatan Sosi setelah melihat hasil rekaman yang beredar dan berdasarkan keputusan rapat tidak bisa ditoleransi lagi karena telah membuat malu Lubuklinggau.

"Tidak kita toleransi, karena tidak sesuai dengan kerjanya, dan saya pastikan tidak ada tempat untuk pegawai seperti itu di sini (Dishub) terpaksa aku (saya) pecat," ujarnya.

Abu mengaku, selama ini telah melakukan pengawasan, karena di setiap terminal ada petugasnya masing-masing mulai dari koordinator terminal, kasi terminal, dan kanit terminal.

Selama ini, Abu tidak menampik ada suara-suara yang terdengar bahwa ada pungli yang dilakukan anak buahnya, namun, suara tersebut selama ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Tempe Mendoan Sambal Kecap, Menu Buka Puasa yang Layak Dicoba

"Sekarang tidak bisa lagi kita toleransi, seluruh dunia ini (medsos) sudah tahu semua, sudah viral sudah tidak bisa lagi kita pertahankan," ungkapnya.

Sebenarnya, Abu sangat menyayangkan ulah Sosi mencoreng Dishub Lubuklinggau, sebab walaupun status Sosi bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan PHL namun sudah diangkat menjadi K2.

"Statusnya PHL tapi sudah K2 sudah lama bekerja disini, kita masuk dia (S) sudah ada, seniorlah dia dari pada saya di kantor ini," ujarnya.

Potongan video saat petugas Dishub diduga aksi pungli yang dilakukan di Terminal Kalimantan dekat perlintasan Rel Kereta Api Kota Lubuklinggau, Rabu (15/4/2021).
Potongan video saat petugas Dishub diduga aksi pungli yang dilakukan di Terminal Kalimantan dekat perlintasan Rel Kereta Api Kota Lubuklinggau, Rabu (15/4/2021). (Kolase/SRIPOKU.COM)

Abu pun mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas, untuk truk besar setiap kali melintas dikenakan retribusi sebesar Rp 8.000, untuk mobil pickup Rp 2.000 dan mobil angkot Rp 1.000.

"Untuk titik petugas berjaga yakni di Terminal Kalimantan, Pasar Muara, Watas dan Satelit, petugasnya masing-masing enam orang kecuali di Watas jumlahnya lebih banyak karena jalur lintas," ungkapnya.

Jangan Keliru, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Mulai Dari RI 1 Sampai RI 109

Atas kejadian ini, Abu mengimbau kepada masyarakat dan para pengendara, apabila merasa kurang puas dengan layanan Dishub Kota Lubuklinggau untuk segera melapor dengan mendatangi kantor langsung.

"Kepada masyarakat yang kurang puas kepada petugas kami silahkan lapor," ujarnya.

Penulis: Eko Hepronis

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved