Jangan Keliru, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Mulai Dari RI 1 Sampai RI 109

Makanya, plat nomor ini tidak boleh dimodifikasi sembarangan, karena sudah ada ketentuannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia 

SRIPOKU.COM - Ada baiknya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus tahu apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara.

Baik itu fasilitas umum yang didapat ataupun tugas tugas para oejabat untuk memajukan negara Indonesia.

Salah satunya No Plat, setiap pejabat negara punya nomor plat kendaraan yang khusus dengan dimulai dari angka 1 untuk presiden sampai 42 untuk Mentri.

Ya, seperti diketahui Setiap kendaraan pasti memiliki kode plat masing-masing.

Karena kode plat nomor adalah identitas untuk kendaraan kita agar mudah dikenali.

Nah, dari situlah nantinya ketahuan asal daerah, tipe kendaraan hingga pemiliknya.

Makanya, plat nomor ini tidak boleh dimodifikasi sembarangan, karena sudah ada ketentuannya.

Baca juga: Sekeluarga Jadi Bandar Narkoba, Mulai dari Suami, Istri, Ibu Kandung dan Mertua pun Ikut Terlibat

Baca juga: MUSIBAH JELANG BUKA PUASA di Muratara, Rumah Hancur Ditimpa Pohon, Yusdi Pingsan, Tubuhnya Terjepit

Namun tahukah kalian, ada plat khusus lho untuk istri istri para pejabat, termasuk istri presiden dan juga wakil presiden.

Plat khusus ini wajib untuk dikenali, jangan sampai salah apalagi ketuker yah, berabe!

Dalam Artikel ini, tim sripoku.com akan menampilkan kode plat nomor para pejabat di Indonesia termasuk istri Presiden dan wakil Presiden.

Jadi harus diingat ya! semua yang memiliki kendaraan, wajib memiliki plat nomor.

Seperti diketahui, Plat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli sebuah mobil atau motor. 

Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan.

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved