Potensi Korupsi
Membesarnya Potensi Korupsi Dana Bencana Alam
Beberapa waktu ini Indonesia berduka dengan bencana banjir di kota NTT dan NTB yang mengakibatkan 127 orang meninggal dan 27 orang masih hilang.
Oleh : Zainul Arifin, SH. MH
(Dosen Fakultas Hukum Unsri)
Beberapa waktu ini Indonesia berduka dengan bencana banjir di kota NTT dan NTB yang mengakibatkan 127 orang meninggal dan 27 orang masih hilang.
Bencana ini dikatakan oleh BMKG sebagai Siklon Tropis Seroja yakni naiknya suhu muka air laut di perairan yang mencapai 30 derajat celcius mestinya rata-rata sekitar 26 derajat celcius.
Siklon Tropis Seroja bisa diantisipasi karna menjadi rutinitas tahunan namun tahun ini berbeda dan penyebab dasarnya adalah panasnya suhu muka air laut yang disebabkan oleh Global Warming. (Detik)
Dalam data, warga mengungsi tersebar di lima kabupaten di wilayah Provinsi NTT.
Pengungsian terbesar berada di Kabupaten Sumba Timur berjumlah 7.212 jiwa atau 1.803 KK, Lembata 958 jiwa, Rote Ndao 672 jiwa atau 153 KK, Sumba Barat 284 jiwa atau 63 KK, dan Flores Timur 256 jiwa. (Detik)
Konsep Dasar
Dilihat dalam beberapa tahun terakhir bencana alam menjadi rutinitas di Indonesia, baik itu gempa bumi, longsor, banjir, gunung meletus, kebakaran hutan dan kekeringan.
Meskipun bencana tidak diinginkan namun terjadi hampir merata diseluruh wilayah indonesia.
Bahkan Covid-19 ini pun menjadi bencana yang mengakibatkan terhentinya kegiatan perekonomian, belajar mengajar dan terbatasnya akses masyarakat dalam berinteraksi.
Dalam berbagai catatan selama 10 tahun terakhir dana penanganan bencana seringkali disalahgunakan oleh pemangku kepentingan, mulai dari oknum pejabat pemerintah, legislatif hingga pihak swasta yang mendapatkan tender proyek penanganan bencana.
Seolah masih jelas dalam ingatan kita terkait operasi tangkap tangan Menteri Sosial yang melakukan korupsi dana Bansos Covid 19 melalui permainan 1,9 juta paket bansos sembako yang bernilai 35 Miliar. (Tempo)
Banyak celah titik rawan dalam korupsi dana bantuan bencana alam seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggung jawaban keuangan serta pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan bansos.
Celah ini sering digunakan oleh pemangku kepentingan untuk curang sebab ada kelemahan dalam kontrol keuangan negara yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/zainul-arifin-sh-mhjpg.jpg)