Potensi Korupsi 

Membesarnya Potensi Korupsi Dana Bencana Alam

Beberapa waktu ini Indonesia berduka dengan bencana banjir di kota NTT dan NTB yang me­ngakibatkan 127 orang meninggal dan 27 orang masih hilang.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Zainul Arifin, SH. MH.jpg 

Oleh : Zainul Arifin, SH. MH

(Dosen Fakultas Hukum  Unsri)

Beberapa waktu ini Indonesia berduka dengan bencana banjir di kota NTT dan NTB yang me­ngakibatkan 127 orang meninggal dan 27 orang masih hilang.

Bencana ini dikatakan o­leh BMKG sebagai Siklon Tropis Seroja yakni naiknya suhu muka air laut di perairan yang men­capai 30 derajat celcius mestinya rata-rata sekitar 26 derajat celcius.

Siklon Tropis Se­ro­­ja bisa diantisipasi karna menjadi rutinitas tahunan namun tahun ini berbeda dan pe­nye­bab dasarnya adalah panasnya suhu muka air laut yang disebabkan oleh Global Warming. (Detik)

Dalam data, warga mengungsi tersebar di lima kabupaten di wilayah Provinsi NTT.

Pe­ng­ung­sian terbesar berada di Kabupaten Sumba Timur berjumlah 7.212 jiwa atau 1.803 KK, Lem­bata 958 jiwa, Rote Ndao 672 jiwa atau 153 KK, Sumba Barat 284 jiwa atau 63 KK, dan Flores Timur 256 jiwa. (Detik)

Konsep Dasar

Dilihat dalam beberapa tahun terakhir bencana alam menjadi rutinitas di Indonesia, baik itu gempa bumi, longsor, banjir, gunung meletus, kebakaran hutan dan kekeringan.

Meskipun ben­­cana tidak diinginkan namun terjadi hampir merata diseluruh wilayah indonesia.

Bah­kan Covid-19 ini pun menjadi bencana yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pere­ko­no­mi­an, belajar mengajar dan terbatasnya akses masyarakat dalam berinteraksi.

Dalam berba­gai catatan selama 10 tahun terakhir dana penanganan bencana seringkali disalahgunakan o­leh pemangku kepentingan, mulai dari oknum pejabat pemerintah, legislatif hingga pihak swasta yang mendapatkan tender proyek penanganan bencana.

Seolah masih jelas dalam i­ng­atan kita terkait operasi tangkap tangan Menteri Sosial yang melakukan korupsi dana Ban­sos Covid 19 melalui permainan 1,9 juta paket bansos sembako yang bernilai 35 Miliar. (Tempo)

Banyak celah titik rawan dalam korupsi dana bantuan bencana alam seperti pengadaan ba­rang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggung ja­wa­b­an keuangan serta pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan bansos.

Celah ini sering digunakan oleh pemangku kepentingan untuk curang sebab ada kelemahan dalam kon­trol keuangan negara yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved