Potensi Korupsi
Membesarnya Potensi Korupsi Dana Bencana Alam
Beberapa waktu ini Indonesia berduka dengan bencana banjir di kota NTT dan NTB yang mengakibatkan 127 orang meninggal dan 27 orang masih hilang.

Pada saat terjadi bencana, korban sangatlah membutuhkan bantuan dari para bagai pihak, namun demikian kadang keterlibatan pihak luar pada khususnya didalam memberikan bantuan kepada korban dapat menimbulkan permasalahan baru berupa ketidak sesuaian bantuan yang diberikan dengan kebutuhan masyarakat, dengan ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan permasalah sosial di tingkat bawah.
Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pola koordinasi yang baik sehingga menimbulkan kesimpang siuran pengalokasian maupun pendistribusian di tingkat lapangan, (Evi Hanavia).
Dalam situasi tanggap darurat bencana, banyak sekali permasalahan yang terjadi dan secara umum meskipun telah banyak pedoman-pedoman yang diatur secara resmi.
Namun dalam pelaksanaannya tetap saja terjadi kealfaan atau kesalahan seperti alokasi dana bantuan kurang akurat atau penumpukan dana bantuan karena simpang siurnya data informasi dan kurangnya koordinasi atau pantauan.
Dengan banyaknya bantuan, nampak jelas dalam situasi bencana solidaritas relawan maupun lembaga pemerintah dan donor secara naluri kemanusiaanya berusaha untuk membantu.
Hal yang terlihat secara kasat mata pada umumnya bantuan maupun lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan, mengevakuasi, mendistribusikan bantuan, mengarahkan pengungsian.
Namun yang tidak nampak adalah bagaimana aliran dana tersebut berputar di situasi tersebut, dengan banyaknya bantuan dari berbagai pihak dan modus pendekatan yang berbeda-beda, seperlunya memerlukan pengelolaan informasi, komunikasi dan koordinasi yang tegas dan jelas.
Dan pada umumnya, korban bencana tidak sadar bahwa bantuan-bantuan bencana yang diberikan bersumber darimana saja.
Berapa banyak dan untuk apa terkadang kurang dipahami, yang terpenting bagi mereka menganggap cukup bersyukur dengan adanya bantuan, sehingga berpikir tidak perlu tahu dari mana asal-usul bantuan yang diberikan.
Dalam situasi bencana, misalnya kondisi tanggap darurat, dengan banyaknya bantuan dana tak lepas dari indikasi-indikasi penyimpangan dana, yang berlandaskan “cepat” dan yang terpenting adalah “tepat”.
Seharusnya sudah menjadi kewajiban moral bagi setiap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana bencana alam untuk tidak melakukan perbuatan penyimpangan mengingat dana bencana alam pada prinsipnya diperuntukkan untuk tujuan kemanusiaan.
Namun ternyata hal tersebut memunculkan celah hukum yang pada akhirnya banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dana bencana alam.
Perbuatan-perbuatan seperti memanipulasi pertanggungjawaban dengan dalih adanya keadaan darurat bencana, padahal dananya kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menarik untuk diamati pada tahun 2021 saja KPK sudah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana Covid 19 di Sumatera Barat temuan indikasi pemahalan harga pengadaan sanitasi tangan dan transaksi pembayaran pada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.