Jangan Lakukan Hal Ini Jika Sudah Divaksin Covid-19, Jika Tak Ingin Efek Samping Semakin Parah
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan setelah mendapatkan vaksin Covid-19.
Setelah efek samping vaksin hilang, Anda bisa melanjutkan kebiasaan olahraga agar daya tahan tubuh bisa tetap kuat.
Baca juga: So Sweet, Kontraktor Pemenang Undian Tabungan Pesirah BSB Muaraenim Hadiahkan Yaris untuk Istri
Baca juga: Nasabah BSB Muaraenim Ini Boyong Toyota Yaris, Hadiah Grand Prize Undian Tabungan Pesirah
Baca juga: PIJATAN Mesranya Bikin Si Wanita Tertidur Pulas: Calon Mertua Lupa Diri, Langsung Beraksi Menindih
STOP Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menkominfo Ingatkan Bahayanya: Jangan Diedarkan!
Sedang marak netizen pamerkan foto sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
Merasa bangga sudah mendapat vaksin Covid-19, beberapa orang nekat memamerkannya di media sosial.
Alih-alih dapat pujian, aksi pamer sertifikat vaksin Covid-19, nyatanya justru membuat seseorang dalam bahaya.
Kementerian Informasi dan Informatika atau Menkominfo secara tegas melarang peserta vaksin Covid-19 untuk membagikan sertifikat mereka di segala media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate menegur keras masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat pasca divaksin.
“Saya (kominfo) ingin mengingatkan kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/4/2021).
Bukan tanpa alasan, Johnny lantas menjelaskan hal-hal penting yang ada dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Untuk itulah diharapkan publik tidak lagi teledor memamerkan sertifikat vaksin Covid-19 mereka di media sosial.
Johnny sampaikan, sertifikat vaksinasi mencakup informasi pribadi.
“Ya kan itu sertifikat milik pribadi.
Bukan untuk dikonsumsi publik.
Di dalamnya memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi,” paparnya dikutip dari TribunSolo.com, Marak Netizen Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Menteri Kominfo Ingatkan Ini.
Menurutnya dalam sertifikat terdapar kode QR dalam sertifikat digital itu hanya digunakan secara pribadi dan keperluan khusus.