Kasus Pencabulan

PIJATAN Mesranya Bikin Si Wanita Tertidur Pulas: Calon Mertua Lupa Diri, Langsung Beraksi Menindih

Pria bernama Roni itu menggauli menantunya saat wanita itu masih bertunangan dengan anak pelaku.

Editor: Wiedarto
tribun jabar
ilustrasi mertua rudapaksa menantu 

SRIPOKU.COM, AMBON--Awalnya korban tak menyangka sama sekali pria yang bakal menjadi mertuanya bejat. Korban yang merupakan calon istri, pria tersebut, menganggap pelaku sama seperti orangtuanya. Termasuk jasa baiknya menawarkan pijat di kamar tidur.

Seorang mertua di Kota Ambon mengauli calon menantunya. Saat ini wanita muda itu telah menjadi menantunya dan mengandung janin mertuanya itu.

Pria bernama Roni itu menggauli menantunya saat wanita itu masih bertunangan dengan anak pelaku.

Saat itu korban sedang tertidur di rumah pelaku sepulang dari kebun.

Mertua mesum itu awalnya menawarkan calon menantunya untuk dipijat.
Setelah calon menantunya tertidur, pelaku pun menggauli korban.
Korban langsung tersentak dan syok ketika calon mertuanya itu sudah menindihnya.

Namun korban tak berdaya karena diancam oleh pelaku.
Korban yang tak berdaya pun terpaksa meladeni nafsu pria yang kelak menjadi calon mertuanya itu.

Bahkan, korban mengaku terdakwa sempat mengancam akan mengulangi hal yang sama kepada korban usai melakukan aksi tersebut.

Usai disetubuhi calon mertuanya, korban pun melapor ke polisi.

Pelaku ditangkap dan disidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).

Karena terbukti bersalah, calon ayah mertua ini divonis dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Sebelumnya dalam persidangan beberapa pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan selama delapan tahun penjara.

“Dengan ini, kami menyatakanterdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHPidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Adha, saat pembacaan vonis.

Sebelum menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merupakan melecehkan kehormatan korban.

“Perbuatan terdakwa telah melecehkan kehormatan korban dan membuat korban menjadi malu dimana korban merupakan menantu terdakwa dan saat ini sementara mengandung cucu dari terdakwa,” sebut hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wanita Di Ambon Ini Kaget Ada Benda Tumpul Mengganjal, Ternyata Milik Calon Mertua, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/04/07/wanita-di-ambon-ini-kaget-ada-benda-tumpul-mengganjal-ternyata-milik-calon-mertua?page=all.

Editor: Guruh Budi Wibowo

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved