Pabrik Senjata Api Ilegal Terindikasi Ada di Muratara, Polisi Kesulitan: Butuh Kerja Sama Masyarakat

Pabrik pembuatan senjata api ilegal terindikasi beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara. Akan tetapi, polisi sulit mengungkapnya.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat aizullah
Polres Muratara mendapatkan puluhan pucuk senjata api rakitan (senpira) dari serahan masyarakat baru-baru ini. 

Dia menyatakan, banyak warga masih menyimpan senpira dengan alasan untuk menjaga kebun.

"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.

Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dimana hukuman menyimpan senpira secara ilegal yakni maksimal 20 tahun penjara.

Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.

Sekar Capek Urusin Kasus Suaminya Epan Si Sopir Taksol & Selingkuhan: Jalani Aja, Saya Mau Istirahat

"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved